Info Daerah n Opini

Sosialisasi di Solo

Selama dua hari (13-14/11) sekitar 432 orang pensiunan Telkom Solo yang bergabung pada Pengurus Cabang Solo mendapat pencerahan Dapentel dan P2Tel di aula Best Datel Solo. Hari pertama Selasa 200an orang memadati aula guna mencermati paparan Ketua Bidang Legal dan Advokasi P2Tel, Yeris Irma Yulianti dan Wakil Bendahara Umum P2Tel, Siti Nur Chandra.

Mereka berdua bergantian menjelaskan topik-topik hangat tentang Pendi kedua! bagi pensiunan Telkom untuk menyampaikan misi dan visi Peraturan Menkeu No. 50/PMK.010/2012 tentang perubahan ketiga atas KMK nomor 343/KMK.017/1998.

Dalam welcome speechnya, ketua PengCab P2Tel Solo Toto Suyanto mengatakan bahwa sebelum ini para pensiunan Telkom Solo telah mendapat kabar burung tentang akan adanya Pendi kedua. Dengan kedatangan PP P2Tel diharapkan dapat langsung menjelaskan secara detail dan transparan kepada peserta, ujar Toto.

Manajemen Telkom Solo, diwakili Manager Customer Service Area Solo Rahardjo mengatakan welcome dan berharap sosialisasi ini berlangsung lancar. Rahardjo mengingatkan, kunjungan ke sejumlah keluarga pensiunan Telkom di Solo saat HUT Telkom 2012, banyak dijumpai kondisi pensiunan yang memprihatinkan. Mereka ada yang hidup dipinggir bantaran sungai Bengawan Solo, bahkan ada yang sakit-sakitan.

Yeris Irma Yulianti dalam paparannya mengatakan, Dapentel maupun P2Tel merupakan mitra yang tidak dapat dipisahkan. Dapentel mengelola manfaat pensiun bagi para pensiunan Telkom, sementara Dapentel itu beda dengan perusahaan atau koperasi.

Yeris menjabarkan bahwa MP bagi pensiunan sebelum 1 Juli 2002 sebenarnya sudah termasuk tunjangan THR, tunjangan anak sekolah dan perbaikan MP 40 persent, yang dibayarkan secara bulanan saat menerima MP.

Secara implisit, dapat kita lihat dari rumus MP yang didepannya dikalikan angka 1,632 yang berasal dari 14 kali gaji dibagi 12 bulan ditambah 40 persent. Bagi yang pensiun setelah Juli 2002, unsur THR dan yang lain sudah termasuk dalam rumus MPnya, katanya.

Pada bagian lain, Siti Nur Chandra mengakui, MP yang diterima sebelum Juli 2002, memprihatinkan apalagi dikonversi dengan perekonomian sekarang ini. Meski pihaknya sudah memperjuangkan kenaikan MP pensiunan Telkom, hasilnya hingga kini pensiunan diminta untuk bersabar, ujarnya.

Siti juga mengingatkan agar semua pensiunan melakukan daftar ulang (Datul) setiap semester (setahun dua kali), sementara jika tidak dilakukan maka MP-nya akan ditangguhkan. Memberitahu Istri/Suami/Anak tentang hak dan kewajiban penerima MP. Tujuannya, agar akhli waris dapat mengetahui hak dan kewajibannya bila pensiunan meninggal dunia.

Menginformasikan dengan segera bila ada perubahan data (alamat, nomor telepon, status). Sehingga Dapentel dapat membayarkan MOP secara tepat penerima, waktu dan tepat jumlah. Bila ada pemalsuan data maka pensiunan diharuskan membayar kelebihannya, tandas Siti Nur Chandra.

Selesai sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung singkat terkait tentang masalah Dapentel (MP) maupun P2Tel. Intinya, implementasi Pendi kedua pensiunan Telkom masih menunggu 2013 tentang keputusan resmi perubahan Peraturan Dana Pensiun Telkom.

Sekilas tentang PMK 50/2012
PMK 50/2012 tentang perubahan ketiga azas KMK No 343/KMK.017/1998 tentang iuran dan manfaat pensiun diberlakukan 3 Oktober 2012. MP/bulan kurang dari Rp 1.500.000.- dapat diambil secara sekaligus, pasal 13 ayat 1.

Pendiri PT Telkom dapat menetapkan MP yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai lebih rendah dari Rp1.500.000.-/bulan, pasal 13 ayat 4. PMK No 50/PMK.10/2012 tidak otomatis diberlakukan bagi pensiunan Telkom, tetapi tergantung Peraturan Dasar Pensiun Telkom yang berlaku, pasal 13 ayat 5.

Kemungkinan Telkom akan membuka peluang yang boleh mengambil MP sekaligus yang MP bulannya dibawah Rp 750.000.- Skenarionya Dapentel akan bekerja sama dengan P2Tel untuk membantu para PMP mengambil keputusan dan mengajukan keputusannya ke Dapentel, sementara panduan dan formulirnya akan disiapkan oleh Dapentel.

Bahwa besaran MP sekaligus adalah faktor dalam tabel usia aktuaria, dikalikan MP bulanan. Fasilitas dan hubungan dengan Dapentel putus, bahkan dengan PT Telkom juga putus, sehingga MP sudah tidak merupakan kesinambungan pendapatan pensiunan.

Sebelum para pensiunan memutuskan mengambil MP sekaligus perlu dipikirkan, masuk kelompok manakah pensiunan (kelompok A atau B). Bila pensiunan masuk kelompok A maka kemungkinan bisa mengambil MP sekaligus. Namun bila masuk kelompok B lebih baik jangan mengambil MP sekaligus karena dalam sekejap akan habis.

Tabel kelompok A, sangat perlu uang sesaat, punya penghasilan lain, punya usaha yang berhasil, tidak punya akhli waris tanggungan, berharapan hidup pendek, bisa mengembangkan dana sendiri dengan hasil lebih baik.

Tabel kelompok B, ingin jaminan penghasilan bulanan, masih punya akhli waris tanggungan, berharap hidup panjang, tidak bisa menegelola uang, tidak mempunyai penghasilan lain, berharap ada kenaikan atau kesejahteraan lain.

Selesai sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung singkat terkait tentang masalah Dapentel (MP) maupun P2Tel. Intinya, implementasi Pendi bagi pensiunan Telkom masih tahun 2013 menunggu keputusan resmi perubahan Peraturan Dana Pensiun Telkom. (Eko Rahmad Sudjito melaporkan langsung di lokasi)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close