Islam

Menitipkan ZIS mengapa?

Di bulan ramadhan kaum muslimin berlomba meningkatkan amal ibadahnya dibandingkan dengan bulan lain. Menurut pengalaman dan pengamatan sekilas, pada bulan ini kaum muslimin paling banyak mengeluarkan sedekah sunnah dan juga zakat wajib atas harta, pendapatan dan profesi.

 

Untuk sedekah sunnah bisa dilihat dari tabung-tabung (kencleng) saat sholat tarawih, terutama di daerah pemukiman menengah ke atas. Sedangkan untuk zakat wajib atas harta, pendapatan dan profesi sebagian disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), namun banyak yang langsung diserahkan oleh muzaki kepada mustahik.

 

Dengan pertimbangan bahwa yang perlu dibantu itu adalah yang paling dekat, seperti saudara kandung, saudara seiman yang lokasi tempat tinggalnya paling dekat, banyak yang menyalurkan zakat dan infak sunnah ini secara langsung. Hal ini bisa dibenarkan

 

Jika difikir lebih luas, sebaiknya kesalihan itu tidak terbatas terhadap yang dekat. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menitipkan sebagian dari jumlah yang diinfakkan melalui lembaga, (BAZ-LAZ). Khusus untuk LAZ program umunnya lebih variatif dengan jangkauan lebih luas, tidak terbatas hanya pada santunan yang bersifat charity.
Kelebihan menitipkan sebagian zakat-infak kepada lembaga, karena biasanya program lembaga terstruktur dan sistem yang baik dan bertahap dan berkelanjutan, antara lain :

 

1. Program pemberdayaan ekonomi yang bisa membantu dhuafa yang berwiraswasta namun kesulitan dalam pendanaan. Ini bertujuan agar dhuafa (mustahik) dapat mandiri dan suatu saat bisa menjadi muzaki.

 

2.   Untuk dhuafa, pendidikan adalah salah aspek lingkaran tak berujung pangkal dari ketertinggalan dan kemiskinan, dan banyak lembaga yang biasa berkiprah dalam bidang santunan pendidikan.

 

3.    Lembaga biasanya berkiprah membantu dhuafa yang terperosok dalam cengkeraman rentenir akibat keterbatasan penghasilan.

 

4.   Banyak dhuafa rumahnya tidak layak huni atau tidak punya rumah. Kondisi ini memungkinkan digarap lembaga dalam bentuk Bedah Rumah atau membuat Gedung untuk menampung dhuafa.
5.  Disimpulkan jika banyak aghniya titip sebagian zakat-infak sunnahnya kepada lembaga, maka terbuka program pemihakan terhadap dhuafa (dikenal dengan “Mengatasi Problem Keumatan)”.

 

Mengatasi problem keumatan adalah upaya menegakkan  syiar Islam (termasuk berjihad di jalan Allah)dan penghargaan Allah untuk mereka termuat dalam QS At Taubah 20 “Orang beriman-berhijrah berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, lebih tinggi derajatnya di sisi Allah, dan itulah yang mendapat kemenangan”. Tidak ada seorangpun umat Islam yang tidak menginginkan penghargaan Allah itu.
Penyaluran zis sendiri-sendiri ibarat membersihkan sampah/kotoran dengan 1-2 batang lidi akan berbeda  jika membersihkannya dengan seikat lidi. Itulah perbandingan penyaluran zis sendiri dengan penyaluran melalui Lembaga, dan romadhon bisa dijadikan momen awal penyaluran zis melalui Lembaga. Wallohu ‘alam.

 

Catatan : Insya Alloh Zakatel (2013 ini) mendistribusikan titipan muzaki-munfik dalam program Charity (tahunan dan korban bencana), Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa, Bedah Rumah, Bebas Rentenir dan tahun 2014 direncanakan membantu pendidikan untuk dhuafa. (Nanang Hidajat)

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close