Info Pusat

Hak, kewajiban dan iuran P2Tel

Para pembaca Web ini dan Majalah Penstel, khususnya seluruh Anggota P2TEL yang budiman, akhir2 ini banyak pertanyaan yang muncul tentang keinginan mengetahui Apa Hak dan Kewajiban Anggota P2TEL ? Dan apa konsekwensinya apabila ada Anggota tidak melakukan Kewajibannya, khususnya tidak membayar Iuran Anggota ?. Jawaban logis dan singkatnya adalah Hak-hak Anggota akan hilang, bilamana Anggota tidak memenuhi kewajibannya”.

 

Penulis ingin mencoba menguraikan dengan mencuplik beberapa aturan/ketentuan  yang Penulis ketahui dan fahami. Dan sebelum mengulas lebih jauh perihal Hak dan Kewajiban serta Iuran Anggota P2TEL, kami ajak para pembaca untuk melihat atau flash back sejenak tentang keberadaan Organisasi.

 

  1. ORGANISASI SECARA UMUM

 

Terdapat bermacam-macam  pendapat para ahli tentang definisi Organisasi, yg satu sama lain berbeda, antara lain pendapat dari Prof James Mooney, John Pfiffner & Owen Lane, Chester I Bernard, G.R.Terry, John M. Gaus.

Dari beberapa definisi Organisasi, yang lebih mendekati praktek sehari-hari di Indonesia            ialah : ”Organisasi sebagai struktur tata pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerja sama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu”.

 

Dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur organisasi adalah :

  • Adanya 2 (dua) orang atau lebih sebagai kelompok
  • Adanya maksud untuk bekerja sama
  • Adanya proses pembagian kerja
  • Adanya pengaturan hubungan kerja
  • Adanya tujuan yang hendak dicapai.

Hal-hal penting yang secara umum perlu kita perhatikan dalam organisasi :

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan tulang punggung Organisasi. Ditangan dan pundak merekalah yang akan menentukan dan memutar roda Organisasi, agar tujuan yang diinginkan tercapai, sejalan kearah visi dan misi Organisasi. Regenerasi SDM sangat perlu dilakukan.
  2. Keuangan merupakan darahnya organisasi. Meskipun uang bukan yang terpenting dalam upaya mensejahterakan Anggota, namun tanpa ada uang, organisasi akan lesu, dan tidak akan bisa berjalan sebagai mestinya. Untuk itu sangat perlu diciptakan sistem yang mengarah ke kemandirian dengan cara menciptakan mesin uang di tubuh organisasi, agar secara bertahap akhirnya organisasi bisa & mampu berdiri diatas kaki sendiri (mandiri).

 

  1. ORGANISASI PENSIUNAN TELKOM (P2TEL)
  1. SEKILAS HISTORI TERBENTUKNYA ORGANISASI P2TEL

 

1976  : Muncul Gagasan dan Prakarsa Diruttel, Ir. Willy Moenandir  untuk mendirikan “Organisasi Pensiunan di Perumtel”

 

12 November 1979         : Terbit Sk.no.10180/diruttel/1979 tentang pembentukan forum konsultasi antara Perumtel dengan para Pensiunan  Perumtel

 

24 – 25 November 1980 : Musyawarah antar Wilayah Pensiunan Perumtel, yang sekaligus menetapkan 25 November sebagai tanggal berdirinya Persatuan Pensiunan Perumtel

 

29 – 30 Maret 1988 : MUNAS pertama Persatuan Pensiunan Perumtel

 

30 Maret 1989 : Persatuan Pensiunan Telkom, disingkat P2TEL, adalah sebuah perkumpulan berpusat di Bandung yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Wiratni  Ahmadi SH, no. 183.

 

  1. PERKEMBANGAN ORGANISASI P2TEL
  1. Transformasi Organisasi

Secara dinamis Organisasi akan selalu berubah mengikuti perkembangan jaman. Tidak ada satu pun organisasi yang tetap atau  tidak berubah karena yang tetap adalah perubahan

 

MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) P2TEL 2010 mengamanatkan, bahwa Struktur Organisasi P2TEL sangat perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan Internal dan Eksternal Organisasi. Diupayakan bentuk Organisasi P2TEL yang fleksibel dan tidak mudah terpengaruh terhadap perubahan Organisasi lain, khususnya perubahan Organisasi PT.TELKOM.

 

Atas dasar beberapa pertimbangan antara lain :

1)      Perubahan Kondisi di lingkungan eksternal P2TEL, mengakibatkan koordinasi di beberapa kantor P2TEL Cabang dengan Unit Organisasi TELKOM setempat ,  dirasakan kurang harmonis

2)      Hasil Sarasehan Telkom, DAPEN TELKOM, dan P2TEL, menyimpulkan Organisasi P2TEL perlu diubah.

3)      Saran Direksi TELKOM pada MUNAS 2010, Organisasi P2TEL perlu menyelaraskan dengan Transformasi Organisasi TELKOM

4)      Pengurus P2TEL Wilayah X Bali-Nusra menyatakan pembekuan diri tgl. 14 Pebruari 2011;

telah mendorong pemikiran bahwa organisasi P2TEL harus menyesuaikan dan harus melakukan Transformasi Organisasi, guna mewujudkan organisasi yang lebih baik dimasa mendatang.

Pada bulan Januari 2012 sebagian besar pengurus P2TEL di seluruh Indonesia sepakat agar segera dilaksanakan MUNAS atau MUNAS PENGGANTI.

Pada tanggal 07 Februari 2012, Hasil Musyawarah Nasional Pengganti dilaksanakan dengan hasil 89,29 % suara menghendaki  Kantor Wilayah P2TEL dihapus.

 

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Butir2 penting yang tercantum pada AD-ART, yang perlu diketahui oleh para Anggota P2TEL:

 

1)      Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban yang sama, serta harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P2TEL beserta aturan pelaksanaannya.

2)      Kekuasaan tertinggi di dalam Perkumpulan berada pada Musyawarah yang disebut :

a)      Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS, pada tingkat Pusat.

b)      Musyawarah Cabang, disingkat MUSCAB, pada tingkat Cabang.

3)      Tugas pokok Pengurus P2TEL

a)      Fungsi dan kegiatan Pengurus Pusat melaksanakan Misi P2TEL melalui fungsi kegiatan yang bersifat strategis untuk mencapai  Visi P2TEL.

b)      Fungsi dan kegiatan Pengurus Cabang melaksanakan fungsi kegiatan yang bersifat operasional untuk lebih meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan anggota.

4)      Setiap pensiunan yang menjadi Peserta DAPEN TELKOM adalah anggota sejak ia mulai menjadi pensiunan tanpa harus mengajukan permohonan, kecuali apabila yang bersangkutan menyatakan tertulis tidak bersedia menjadi anggota kepada Pengurus Cabang setempat.

5)      Kekayaan yang berupa uang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan lain-lain yang tidak melanggar hukum

6)      Logo P2TEL melambangkan semboyan : “PERSAUDARAAN, KEBERSAMAAN DAN SALING PEDULI“ yang merupakan  identitas Pensiunan dan P2TEL, yang harus dijunjung tinggi penggunaannya demi nama baik korps Pensiunan dan P2TEL.

 

  1. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA P2TEL

1. HAK ANGGOTA :

  1. memperoleh layanan yang sebaik- baiknya dari Pengurus sesuai semboyan P2TEL
  2. ikut serta dalam kegiatan perkumpulan.
  3. memperoleh bantuan perkumpulan dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan, hak, dan kewajibannya menyampaikan pendapat, saran, harapan, atau aspirasinya kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus Cabang.
  4. menjadi peserta MUSCAB menurut sistim  yang berlaku.
  5. memilih dan dipilih  menjadi anggota Pengurus, Badan Pengawas dan atau utusan ke / MUNAS menurut sistem dan prosedur yang berlaku.
  6. menerima buku AD / ART dan peraturan lain yang bersifat umum.
  7. mengajukan permohonan berhenti sebagai anggota atau anggota luar biasa, yang harus dinyatakan tertulis kepada Pengurus Cabang yang bersangkutan.
  8. KEWAJIBAN ANGGOTA :
    1. Memahami dan mentaati AD / ART dan peraturan Perkumpulan lainnya.
    2. Menjaga nama baik Perkumpulan.
    3. Menjaga dan mentaati disiplin Organisasi
    4. Mengamalkan semboyan Perkumpulan dalam hidup berorganisasi dan hubungan antar anggota.
    5. Membayar iuran bulanan terpusat, kecuali anggota Luar Biasa yang besarnya  ditetapkan  berdasarkan persetujuan Perkumpulan. Keputusan Rakernas 2003 dan MUNAS 2010 mewajibkan, setiap Anggota membayar iuran bulanan secara terpusat sebesar 3 ‰ (tiga per mil) dari Manfaat Pensiun yang diterima, terdiri dari  1 ‰ (satu permil) untuk dana kematian dan 2 ‰ (dua permil) untuk operasional organisasi P2TEL .

 

  1. IURAN ANGGOTA

Dengan mempertimbangkan beberapa hal :

  • Kewajiban pembayaran iuran bulanan secara terpusat telah diatur dalam Iuran bulanan dari anggota P2TEL merupakan salah satu sumber pendanaan untuk kegiatan operasional dan layanan P2TEL terhadap para anggotanya;
  • Ketentuan Anggaran Rumah Tangga ART,
  • Memperhatikan Situasi dan Kondisi yang berkembang di tubuh Organisasi saat ini dalam upaya melayani Anggota.
  • Guna memberikan pelayanan yang adil diantara Anggota.

 

Maka dipandang perlu P2TEL mengatur lebih lanjut dalam kaitannya dengan pemberian hak kepada anggota P2TEL yang dituangkan dalam “Pedoman pelaksanaan kewajiban pembayaran iuran anggota P2TEL”.

 

Dalam hal anggota P2TEL tidak melakukan pembayaran iuran dan atau melakukan penghentian pembayaran iuran yang terpusat, maka anggota P2TEL tersebut tidak akan mendapatkan layanan dari P2TEL, antara lain berupa :
1.       Tidak memperoleh bantuan layanan Dana Sosial (Kematian, Musibah) dari P2TEL. Pemberian dana sosial mengacu pada SK. PP Nomor 07 dan 08 Tahun 2013.
2.       Tidak memperoleh bantuan layanan proses administrasi Sumbangan Dana Kematian yang diperoleh baik dari Telkom dalam hal ini YAKES maupun dari Taspen.
3.       Tidak memperoleh layanan dan bantuan apapun dari P2TEL, seperti :
a.       Berbagai informasi baik langsung maupun melalui media cetak dan elektronik;
b.      Bantuan pengurusan administrasi : keanggotaan baik sebagai anggota P2TEL maupun sebagai  Penerima Manfaat Pensiun, termasuk bagi keperluan ahli warisnya terkait  :
1)      Kewajiban anggota (Datul, penyampaian laporan perubahan data anggota bilamana yang bersangkutan berhalangan melaksanakan sendiri);
2)      Pelayanan Peserta/ PMP oleh DAPEN TELKOM;
3)      Pelayanan kesehatan oleh YAKES Telkom;
c.       Bantuan pengurusan yang diperlukan bilamana anggota meninggal dunia dan pengurusan administrasi selanjutnya bagi ahli warisnya.
4.       Tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh P2TEL meliputi :
a.       Kegiatan MUNAS;
b.      Kegiatan MUSCAB;
c.       Kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan/ kebugaran;
d.      Kegiatan-kegiatan lainnya.
5.       Tidak mempunyai hak memilih dan hak dipilih menjadi anggota Pengurus.

Tidak mendapatkan buku AD/ ART dan peraturan lainnya dari P2TEL.***  (Oleh : Tjahjanto)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close