TELKOMGrup dan SEKAR

KPK perbarui kerja sama penyadapan

JAKARTA, KOMPAS.com-KPK memperbarui kontraknya dengan 2 operator seluler, Indosat dan Telkomsel, dalam kerja sama penyadapan. Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, mengatakan, tahun ini, kontraknya dengan dua operator itu telah habis sehingga nota kesepahaman harus diperpanjang.

 

“Indosat dan Telkomsel ini memperpanjang karena sudah habis (kontraknya). Yang lain, seperti XL Axiata, kemudian Telkom, Tri, kemudian BSN, Sampoerna Telekomunikasi, ini masih berlaku,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

 

Johan mengatakan, kontrak dengan provider itu dilakukan sejak tahun 2006. Pada awal kerja sama, KPK melakukan kontrak dengan 12 provider, dan saat ini berkurang menjadi 7 provider.

 

Penandatanganan perpanjangan MoU itu disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dalam pertemuan itu, pembahasan mencakup audit penyadapan KPK oleh Kemenkominfo.

“Tadi kesempatan diskusi untuk membangun kembali upaya mengaudit proses penyadapan di KPK. Dulu kan pernah dilakukan waktu zaman Pak Tifatul, tetapi sempat terhenti,” kata Johan.

 

Sementara itu, menurut Rudiantara, nantinya akan ada pembahasan antara pihaknya, KPK, dan operator seluler mengenai bagaimana agar kebijakan penyadapan itu tetap berjalan di KPK. Terlebih lagi, kewenangan penyadapan KPK telah berlangsung lama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-Undang KPK.

 

“Sekarang sudah ada, antara lain karena ada perubahan jasa, yang tadinya searching-nya adalah circuit switch, ke IP switch. Harus ada penyesuaian-penyesuaian kecil saja,” kata Rudiantara. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita ; Sandro gatra; http://nasional.kompas.com/read/2015/10/06/13332011/KPK.Perbaharui.Kerja.Sama.Penyadapan.dengan.Telkomsel.dan.Indosat)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close