Aku cinta Indonesia

Meraih Indonesia yang besar-The greater Indonesia

Wah, Terima kasih atas perhatiannya, pak PS.

Sudah ada 57 negara yang menerapkan Kewarganegaraan Ganda (KG) /Dwi Kewarganegaraan  (DK), termasuk beberapa negara terdekat seperti Philipina, India. Segenap negara2 Eropa, AS, dll.

 

AS dan Jerman memberlakukan KG/DK secara timbal-balik (reciprocal), bila Indonesia memberlakukan terhadap AS, maka AS pun akan memberlakukannya terhadap Indonesia. Andaikata Indonesia memberlakukan KG/DK terhadap mantan Menteri Archanadra sebagai WN AS maka akan berlaku sebaliknya, dan tidak ada kejadian se-akan2 dia melakukan suatu dosa besar.

 

Perlakuan thd Gloria yang baru berumur 17 tahun, suatu kesalahan dan tindakan terburu-buru, karena dia berhak memiliki DK sesuai WN ayah dan ibunya, Perancis dan Indonesia, sampai berumur 18 tahun, dan diberi waktu 3 tahun hingga 21 tahun, untuk menentukan pilihan antara WN Indonesia atau Perancis, sesuai ketentuan UU no.12 tahun 2006.

 

UU ini tidak sempurna karena, sesuai UUD 45, Pasal 28A dan 28I, tiap WNI berhak mengembangkan diri (mempertahankan hidup dan kehidupannya) sesuai ps. 28A, dan memperoleh perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak azasi manusia dari negara terutama pemerintah, sesuai ps. 28I.

 

Seorang anak yang mencapai 18th menjadi dewasa, kemudian dicabut salah satu hak WN yang telah mengembangkan dan menyejahterakan dirinya, dicabut oleh negara, itu tidak sesuai dengan UUD 45.

Sudut pandang pimpinan Negara (DPR dan Pemerintah) masih sempit sekali, dengan menganggap seorang exWNI sudah tidak lagi bagian dari Bangsa Indonesia.

 

Padahal mereka sebenarnya merupakan piliar2, tiang2 pancang di luar wilayah NKRI yang amat potensial meningkatkan kesejahteraan rakyatnya di asal negerinya dan memajukan negerinya.

 

UUD 45 tidak pernah menggariskan bahwa WNI harus bersemangat nasionalisme yang berkelebihan (chauvanistic), seakan-akan Indonesia masih di zaman perjuangan kemerdekaan. Kita ini sudah masuk dunia globalisasi.

 

Coba bagaimana dia bisa menyumbangkan kembali apa yang telah diraihnya di mancanegara, apabila dia dianggap WNA? Ada cuplikan2 contoh dalam Petisi yang kami kirimkan terakhir melalui change.org, di situs https://www.change.org/p/presiden-republik-indonesia-dpr-dan-presiden-segera-mengesahkan-uu-kewarganegaraan-ganda-ri/u/17309972.

 

Mereka adalah WNI dan ex WNI yang telah berhasil di mancanegara, dan membalas budi kepada negerinya, dengan a.l. memajukan usaha para petani kopi dan produk pertanian, makanan, dan ikut membangun daerah asalnya.

 

Jokowi baru saja memanggil pulang para ahli Indonesia di AS. Suatu langkah awal pengakuan pentingnya ahli2 kita di LN, yang bagus.

 

Ada baiknya menyontoh semangat dan pandangan jauh ke depan di balik yang dikatakan mantan Presiden Roh Tae Wu ketika Korea (Rep) baru membangun negerinya, selagi berkunjung ke AS dan menemui para lulusan dan pekerja Korsel, seraya meminta pengarahan kepadanya, apakah mereka harus pulang ke negerinya atau tetap di AS.

 

Roh Tae Wu, menjawab secara gemilang, “Saudaraku, saya datang ke AS bukan untuk meminta anda pulang ke Korsel, karena belum ada pekerjaan dan industri  yang mampu menggunakan keahlian saudara  sekalian, raihlah karier di AS, jadilah profesional  dengan ranking terbaik dan tertinggi di tempat anda bekerja.

 

Dan setelah itu ambillah keputusan organisasimu mengimpor dan menggunakan produk Korea sebagai komponen dalam industri yang kamu pimpin di AS. Dengan demikian anda telah menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara anda di Korea. Dengan cara ini anda telah membalas budi kepada negara.”

 

Dan kini anda semua sudah menyaksikan sendiri bagaimana mobil2 dan barang produksi Korea (Rep.) telah membanjiri pasar AS, dan bahkan mulai meninggalkan produk Jepang dll, di belakang, bukan? Apabila dahulu akhir tahun 70an Korea (Rep) meminjam tenaga2 ahli satelit kita untuk menyiapkan peluncuran satelit mereka, apa salahnya kitapun menyontoh semangat serupa yang baik dari Korsel?

 

Jadikan Diaspora Indonesia di mancanegara sebagai bagian dari “Indonesia (yang) Besar”, “the Great(er) Indonesia“, dan tidak terkungkung pada batas wilayah kedaulatannya saja. Contoh negara dengan semangat ini sudah banyak, termasuk Tiongkok, India, dll.

 

Dan inilah salah satu contoh keuntungan langsung, Ketika Philipina mengadopsi KG/DK, dana masuk (remittance) ke negerinya langsung naik.

 

Sejak 2010 para aktivis Diaspora RI, termasuk mantan Dubes RI di AS, Dino Pati, telah mengangkat isu KG/DK. saya hanya baru2 saja ikut mendukung. Kini mulai ditingkatkan kembali dengan mengunjungi Pejabat2 DepHukHam, salah satu Parpol, dst. Kita berharap bahwa pemutakhiran UU no.12 th 2006 dapat masuk prioritas Prolegnas 2017 atau sebelumnya.

 

Sekali lagi terima kasih atas perhatian dan komentar pak PS; Salam, APhD

  1. Izinkan mengirim ke milis lain yang dapat memanfaatkannya juga, dan dapat ikut mendukung petisi di atas. Apabila bukan diri sendiri yang dapat menikmati hasilnya, kemungkian besar anak-cucu akan berterima kasih kepada kita.

 

Dunia mereka sangat global dan mereka tidak boleh tertinggal gara-gara bertahan bahwa WNI tidak boleh dirangkap bersama kewarganegaraan lain. (APhD)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close