Iptek dan Lingk. Hidup

Poin Penting di Revisi UU ITE yang disyahkan

Jakarta – Sidang paripurna DPR resmi menyetujui revisi RUU tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan, ada 7 muatan materi pokok dalam revisi UU ITE ini.

Sidang Paripurna DPR RI membahas revisi UU ITE ini digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.Tanpa ada interupsi, seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU ITE untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Disetujuinya revisi UU ITE ini juga diungkapkan Menkominfo Rudiantara lewat kultwit di akun Twitter-nya @rudiantara_id seperti dilihat detikcom, Kamis (27/10/2016).

Dikatakan Rudiantara, RUU revisi UU ITE telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I bersama Komisi I DPR, Kamis (20/10) lalu. Dia bersyukur rangkaian pembahasan itu berlangsung dalam suasana yang dinamis, konstruktif dan dialogis.

 

Pembahasan dilandasi keinginan bersama memberikan perlindungan hukum bernapaskan keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Karena itu, Rudiantara bersyukur revisi UU ITE telah disetujui ini segera ditetapkan menjadi undang-undang.

“UU ITE adalah UU pertama di bidang TIK sebagai produk legislasi yang dibutuhkan dalam meletakkan dasar pengaturan & perlindungan dalam pemanfaatan TIK. Dalam penerapannya ada dinamika terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah berinisiatif lakukan perubahan minor yang relevan,” tulis Rudiantara.

Dijelaskannya, ada 7 poin penting di revisi ini. Beberapa perubahan itu adalah, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum. Ancaman hukuman dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik berubah dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Berikut 7 muatan materi pokok dalam revisi UU ITE ini menurut Rudiantara:
Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, melaksanakan putusan MK atas pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

Keenam, menambahkan ketentuan “right to be forgotten”: kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan “right to be forgotten” dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

“Terima kasih dan penghargaan saya kepada masyarakat terutama pemangku kepentingan langsung yang selalu memberikan masukan untuk perbaiki substansi UU ITE. Terima kasih juga kepada pimpinan dan anggota komisi, panja, paripurna DPR RI dan tim yang telah bersama-sama menyelesaikan proses revisi UU ITE ini. Semoga setiap tetes tinta yang kita goreskan dan buah pikiran yang kita sumbangkan dalam proses pembahasan RUU ini diridhoi Allah SWT,” tulis sosok yang akrab disapa Chief RA ini mengakhiri kultwit-nya. (hri/imk; Herianto Batubara;  http://detik.id/6eW7xm)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close