Islam

Hak Azazi (TA 195)

Dalam Islam hak seorang manusia diatur dengan jelas dan gamblang, tidak ada yang abu-abu. Hak manusia semasa masih di dalam kandungan, sudah mendapat jaminan hak warisnya. Islam mengatur masa idah seorang janda, agar jelas anak siapa dan apa haknya.

 

Hak orang tua sendiri juga dihormati, seorang anak tidak diijinkan memakai nama ayah angkatnya, ia harus memakai nama ayah kandungnya, sekalipun dibesarkan oleh ayah angkatnya.

Qur’an secara lengkap mengatur hak janda cerai untuk menikah lagi dengan orang lain, Qur’an juga menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI selama dua tahun penuh. Islam mengatur hak anak, laki-laki maupun perempuan, hak Ayah, Ibu, Kakek maupun paman dengan rinci. Islam mengatur hak suami maupun hak istri.

Islam bahkan mengatur hak tetangga, hak anak Yatim, maupun hak orang miskin, atau hak orang dalam perjalanan maupun hak orang yang terlilit hutang untuk dibantu dari zakat.

Bahkan Islam mengatur hak binatang, seorang yang memelihara kucing, mengurungnya tanpa member makan sampai mati kelaparan, suatu dosa. Tapi seorang penzina yang mengambil air dari sumur dan meminumkan ke anjing yang kehausan, malah masuk surga, jadi hak binatang-pun diatur juga. Masya Allah. (Sadhono Hadi; dari grup WA-BPTg)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close