Iptek dan Lingk. Hidup

Keunikan Kesultanan Brunei Darussalam

Muslimahdaily-Kesultanan Brunei Darussalam. negara tetangga yang satu pulau dengan Indonesia, yaitu  di utara p-Kalimantan. Kesultanan Brunei jauh lebih kecil dari Indonesia, tapi Brunei kekayaanya melampaui Indonesia. Rakyat hidup makmur, karena dijamin kesejahteraannya oleh Sultan yang kepala negara dan kepala pemerintahan.

 

Selain dikenal sebagai negara kecil yang kaya raya, negara Brunei juga memiliki keunikan-keunikan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

 

1-Sultan Hassanal Bokiah, pemimpin negara Brunei bergelar terpanjang : “Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Muíizzaddin Waddaulah ibni Al-Marhum Sultan Haji Omar Ali Saifuddien Saíadul Khairi Waddien, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam”

 

2-Brunei menjunjung tinggi sopan santun. Contoh, jika ada turis atau orang asing tanya arah atau tempat ke warga Brunei, maka akan ditunjukkan dengan menggunakan jempol. Karena jika menunjukkan arah dengan jari telunjuk dianggap sombong dan tidak sopan.

 

3-Brunei kecil tapi kaya raya. Ini dibuktikan dengan Brunei sebagai negara pengekspor minyak terbesar ke 9 didunia. Selain itu bukti konkretnya Brunei punya istana kesultanan  megah. Istana Nurul Iman, tempat Sultan Brunei punya 500 kamar dan 257 toilet. Atapnya berupa kubah besar 28 buah yang seluruhnya dilapisi oleh emas.

 

4-Meski bukan negara Islam, tapi hukum syariat Islam sudah diterapkan di Brunei. Tidak dilegalkannya LGBT. perkawinan sejenis, dan ketatnya peraturan pembelian miras. Sultan Hassan Al Bokiah mulai menerapkan syariat Islam 1/5/2014. Penerapan hukum ini, tidak serta merta diterapkan, tapi melalui beberapa fase terlebih dulu.

 

Sebelum menerapkan hukum syariat Islam, Sultan mengumumkan ke warganya 6 bulan sebelum hukum itu diterapkan. Persiapan, di fase ini dimulainya penerapan hukum syariah pada pengadilannya, dan  terbatas hanya pada hukum pernikahan dan hukum harta waris.

 

Setelah itu dimulai fase pertama, pada fase ini mulai diterapkan hukum Islam seperti pemberlakuan denda dan dipenjarakan bagi orang yang mabuk di muka umum, tidak melakukan sholat jumat, dan pelanggaran lainnya.

 

Lalu fase kedua, di fase kedua sudah mulai ketat dalam penerapan hukum Islam, contohnya penerapan hukum qishsas atau hukuman dengan sanki potong tangan bagi pelaku pencurian.

 

Terakhir fase ketiga, di fase ini benar2 diterapkannya hukum Islam sesuai masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Diberlakukannya hukum cambuk dan rajam bagi orang2 yang ketahuan berzina. (http://muslimahdaily.com/khazanah/art-culture/item/401-fakta-unik-seputar-kesultanan-brunei-darussalam.html)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close