Aku cinta Indonesia

Menhub mengeksekusi pemanduan Kapal di Selat Malaka

Jakarta-Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura berfungsi sangat strategis. Sebab, wilayah perairan di Selat Malaka menyangkut kedaulatan bangsa dan keamanan pelayanan kapal.

Adanya pemanduan kapal, diharapkan Pelindo I yang diberi wewenang Kemenhub memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka dapat menambah pemasukan negara. “Saya bangga dan mengapresiasi capaian ini. Kita berjuang untuk hak yang sejak dulu kita jalankan. Saya amanahkan Pelindo I mewakili negara di Selat Malaka,” kata Menhub dalam rilis (10/4/17).

Budi menepis adanya anggapan pemerintah tidak mampu melaksanakan pemanduan di Selat Malaka. Sebab eksekusi pemanduan baru bisa dilaksanakan sekarang, sementara rencana sudah dicanangkan sejak lama. Tanpa maksud menyalahkan pemerintahan sebelumnya, dia nyatakan belum ada keseriusan mengeksekusi pemanduan kapal di Selat Malaka. Padahal, 80% perairan ini jelas di wilayah NKRI.

“Saya lihat belum ada keseriusan. Belum melihat ini bagian strategis. Padahal tidak saja soal kedaulatan tapi keuntungan bisnis untuk negara melalui BUMN,” terangnya. Sejak pertemuan di Bandung awal-2016 pihaknya terus bernegosiasi diplomatik dengan pemerintah Malaysia dan Singapura setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Kepada Malaysia dan Singapura, ditunjukkan bagaimana dasar2 hukum bahwa pemanduan harus dilakukan Indonesia. Melalui cara-cara profesional ini, dua negara itu tidak bisa menolak dan menyangkalnya ketika dibahas dalam meja perundingan.

“Selama ini kita tidak mengetengahkan hal legal, yang strategis dan diakui dunia kepada mereka (Malaysia & Singapura). Begitu kita sampaikan yang legal dan memang rekomendasi IMO harus dilaksanakan. Jadi, kita memang harus serius,” kata Menhub.

Mengenai wewenang yang diberikan ke Pelindo I sebagai operator pememandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka diputuskan melalui Keputusan N. BX.28/PP 304 tentang Pemberian Izin kepada PT Pelindo I melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Merujuk UU No 17/2008 tentang Pelayaran, wilayah perairan Indonesia terbagi dua jenis pemanduan. Pertama, Perairan Wajib Pandu yang merupakan wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran 500 gross tonnage atau lebih.

Kedua, Perairan Pandu Luar Biasa wilayah perairan yang tidak wajib dilakukan pemanduan. Namun, bila nakhoda memerlukan pemanduan maka dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan. Perairan Selat Malaka dan Selat Singapura disampaikan masuk dalam kategori Perairan Pandu Luar Biasa.

Hanya saja, kawasan terpenting di Kawasan Asia Tenggara 550 mil laut ini salah satu jalur sempit. Di jalur ini tiap tahun dilalui ribuan kapal dari berbagai negara. “Dari data, 70-80 ribu kapal/tahun menggunakan jalur ini, kapal kargo dan kapal tanker yang berlayar dan melintas, sehingga rawan kecelakaan di laut. Karenanya pemanduan sangat penting”.

Trafik ini terus meningkat 2% tiap tahun. Saat ini (2016), kapal yang beroperasi 82.850 kapal/tahun atau 226 kapal per hari. Untuk angka kecelakaan kapal dari 2010 hingga 2015 tercatat 331 kejadian di Selat Malaka-Selat Singapura. Dengan kata lain setiap pekan terjadi satu hingga dua kecelakaan. Kondisi demikian menyebabkan kerugian materi hingga miliaran USD.

“Selain kerugian materi, kecelakaan kapal juga menyebabkan kerusakan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Selat Singapura yang nilainya tidak terbatas,” kata Budi. (izz; Mihardi; https://ekbis.sindonews.com/read/1195982/34/menhub-eksekusi-pemanduan-kapal-di-selat-malaka-1491833740)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close