Opini dan sukses bisnis

Sekelumit tentang pengertian produk Organik

Saat berkunjung ke kebun hidroponik kawan, sempat dipertanyakan oleh kawan saya: Apakah benar kebun organik yang saya kelola bebas dari bahan kimia? Sekilas pertanyaannya cukup simple, tetapi kalau tidak ditanggapi secara bijaksana dan logis akan terjadi debat kusir yang berkepanjangan.

 

Adalah tak mungkin ada “pertanian organik murni”. Mengapa? Tentu masih ingat proses FOTOSINTESA? Kita dapat pengetahuan fotosintesa sejak di SD. Fotosintesa yang kita pahami merupakan reaksi antara 6H2O + 6CO2 —-> C6H12O6 +6O2, proses ini terjadi di klorofil daun dan adanya sinar matahari.

 

Air (H2O) berasal dari dalam tanah dan karbon dioksida (CO2) dari udara yang masuk melalui stomata daun. Kedua senyawa itu tentu tidak organik. Jadi berdasar proses metabolisme dapat dikatakan tidak ada “pertanian organik”. Kawan saya pun sepakat dan kelihatan senang dengan penjelasan itu.

 

Saya terangkan lebih lanjut ke kawan saya, yang dimaksud pertanian organik disini adalah mengacu pada SNI 6729 tentang Sistem Pertanian Organik yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan direvisi terakhir tahun 2016. SNI 6729 – 2016 terdiri 10 bab, yaitu :

 

(1) Ruang lingkup

(2) Definisi

(3) Persyaratan sistem pertanian organik

(4) Penanganan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan

(5) Pelabelan dan klaim

 

(6) Ketertelusuran dan dokumentasi rekaman

(7) Produk organik asal pemasukan

(8) Persyaratan bahan lain yang tidak terdapat pada lampiran

(9) Sertifikasi

10 Inspeksi.

 

Ditambah dengan 6 lampiran, yaitu :

Lampiran A (normatif) Bahan yang dibolehkan, dibatasi, dan dilarang untuk penyubur tanah Lampiran

B (normatif) Bahan yang dibolehkan dan dilarang untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Lampiran

 

C (normatif) Bahan yang dibolehkan untuk kesehatan ternak Lampiran

D (normatif) Bahan tambahan pangan dan bahan lain yang diizinkan untuk digunakan dalam produksi pangan olahan organik serta bahan pembersih dan desinfektan yang diizinkan Lampiran

 

E (normatif) Pelabelan logo produk organik Lampiran

F (informatif) Contoh pelaksanaan inspeksi sistem pertanian organik

 

Detailnya mohon dibaca sendiri dan itu yang jadi dasar pelaksanaan sistem pertanian organik di Indonesia. Bagi perusahaan yang melaksanakan SNI 6729 – 2016 dan dibawah pengawasan Lembaga Sertifikasi Pertanian Organik (LSPO) yang terdaftar di BSN maka produknya berhak menggunakan label ORGANIK INDOESIA pada kemasannya.

 

Mungkin itu sedikit memberikan pencerahan, dengan catatan dipahami referensinya. (Akung Pras; dari grup FB BPTg)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close