Info Daerah n Opini

Kalam Pagi-Wakaf (TA 219)

“Kamu se-kali2 tidak sampai kepada kebajikan (sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (Ali Imran QS 3:92)

“Penerimaan pajak yang masih mini menyebabkan Kemkeu gencar mengejar wajib pajak. Sampai 31/8/2017, Ditjen Pajak hanya mampu mengumpulkan total Rp 685,6T atau 53,5 %, padahal target APBNP Rp 1.283,57T. Shortfall pajak semakin jelas terlihat pada kisaran Rp 120 triliun lebih pada tahun ini”. (http://m.kontan.co.id/news/ironi-wajib-pajak-pasca-amnesti-pajak, diunduh 021017 jam 09:300

Bisakah wakaf, menjadi solusi bagi kesulitan di negeri muslim ini? Islam memiliki aturan wakaf yang bermula dari Umar yang mendapat sebidang tanah di Khalbar. Umar bertanya ke Rasul SAW,
“Apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah yang aku dapat ini?, beliau menjawab,

“Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya”, maka dengan petunjuk beliau itu lalu Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dihibahkan (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Itulah asal mula wakaf, yang termasyhur dalam Islam. Sesudah itu 80 orang sahabat Madinah terus mengorbankan harta mereka untuk dijadikan wakaf. Negeri-negeri Islam jaman dahulu, karena adanya wakaf yang sampai sekarang ribuan peninggalan nenek moyang kita, masih bisa kita petik manfaatnya.

 

Wakaf dan zakat pendorong kemajuan dan kesejahteraan umat Islam jaman dahulu. Wallahu a’lam bishawab. (Sadhono Hadi; dari grup WA-VN)-FR
“Kamu se-kali2 tidak sampai kepada kebajikan (sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (Ali Imran QS 3:92)

“Penerimaan pajak yang masih mini menyebabkan Kemkeu gencar mengejar wajib pajak. Sampai 31/8/2017, Ditjen Pajak hanya mampu mengumpulkan total Rp 685,6T atau 53,5 %, padahal target APBNP Rp 1.283,57T. Shortfall pajak semakin jelas terlihat pada kisaran Rp 120 triliun lebih pada tahun ini”. (http://m.kontan.co.id/news/ironi-wajib-pajak-pasca-amnesti-pajak, diunduh 021017 jam 09:300

Bisakah wakaf, menjadi solusi bagi kesulitan di negeri muslim ini? Islam memiliki aturan wakaf yang bermula dari Umar yang mendapat sebidang tanah di Khalbar. Umar bertanya ke Rasul SAW,
“Apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah yang aku dapat ini?, beliau menjawab,

“Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya”, maka dengan petunjuk beliau itu lalu Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dihibahkan (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Itulah asal mula wakaf, yang termasyhur dalam Islam. Sesudah itu 80 orang sahabat Madinah terus mengorbankan harta mereka untuk dijadikan wakaf. Negeri-negeri Islam jaman dahulu, karena adanya wakaf yang sampai sekarang ribuan peninggalan nenek moyang kita, masih bisa kita petik manfaatnya.

 

Wakaf dan zakat pendorong kemajuan dan kesejahteraan umat Islam jaman dahulu. Wallahu a’lam bishawab. (Sadhono Hadi; dari grup WA-VN)-FR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close