Aku cinta Indonesia

Proses perijinan ber-Usaha kurang dari satu Jam

(ekbis.sindonews.com)-Jakarta; Pemerintah memastikan sistem perizinan terintegrasi berbasis online atau online single submission (OSS); diluncurkan akhir Mei 2018. Sistem OSS akan membuat proses perizinan berusaha ini selesai kurang dari satu jam.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perizinan di Indonesia dianggap ber-belit2. Dengan dibangunnya sistem OSS, investor bisa memantau sejauh mana perizinan investasinya berjalan. “Investor yang datang, bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), bisa badan usaha CV, Firma, bisa juga koperasi atau perorangan. Termasuk UKM semua bisa,” ujarnya di Jakarta, (25/5/18).

Pengajuan izin dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di BKPM atau kementerian / lembaga terkait yang memiliki PTSP. Baik melalui BKPM atau Dinas Penanaman Modal-PTSP (DPM-PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemohon harus membawa serta akta notaris perusahaan yang dibuat sebelumnya. Pemohon akan dipandu mengisi data administratif terkait investasi yang akan diajukan. “Itu nggak rumit, paling nama perusahaan, investasinya di bidang apa, berapa besar investasinya, di mana. Begitu dia masukkan, sistem akan melakukan pengesahan badan usaha itu” jelasnya.

Sistem OSS akan langsung terintegrasi dengan sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Pajak Kemenkeu yang akan mengeluarkan konfirmasi soal badan usaha dan NPWP.

“Setelah itu, dia diminta sistem melakukan komitmen mengurus izin lingkungan. Begitu setuju, dia diminta komitmen mengurus IMB. Setelah izin usaha keluar, adalah komitmen yang diberikan, yaitu mengurus SNI,” tuturnya.

Darmin menambahkan, melalui sistem OSS, investor tidak perlu lagi mengajukan atas insentif fiskal. Sistem ini otomatis mengeluarkan insentif fiskal. “Sistem ini tidak bisa 100% tahu semua kegiatan usaha yang mendapat insentif pajak karena akan ada sektor2 usaha baru yang semestinya mendapat insentif fiskal. Untuk ber-jaga2, kami bentuk tim di BKPM untuk mengkaji ini dapat atau tidak” ungkapnya.

Darmin memastikan bahwa sistem OSS akan memiliki data yang akan menentukan otomatis insentif fiskal yang akan didapat investor. “Sebagian besar, 99,99% sistem akan mengatakan Anda dapat atau tidak. Itu berdasarkan data elemen yang dimasukkan,” imbuhnya.

Mengingat insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance itu urusan pajak, berarti pemerintah mengorbankan penerimaannya, maka akan ada surat konfirmasi dari Kemenkeu untuk Ditjen Pajak (DJP). “Setelah sistem mengatakan dia dapat, Menkeu menerbitkan konfirmasi benar bahwa Anda mendapat dan konfirmasi itu gunanya bukan untuk investor tapi untuk aparat pajak,” katanya.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, sistem ini memiliki cakupan yang luas dan kompleksitas tinggi. Namun, pemerintah berkomitmen membangun platform nasional ini untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antara pusat-daerah. “Kami sedang memproses mematangkan soal sumber daya manusia (SDM) dan struktur organisasinya di bawah BKPM. Begitu terbentuk, kita akan jalan”.

Menurut Thomas, respons dari masyarakat positif terhadap upaya reformasi perizinan ini. “Ini pertama dalam sejarah. Satu negara ada dalam satu platform. Jadi upaya komprehensif dari pemerintah yang didukung oleh momentum positif di masyarakat ini harus kita jaga,” tandasnya. (fjo; Oktiani Endarwati; Bahan dari :   https://ekbis.sindonews.com/read/1309022/34/akhir-mei-proses-perizinan-berusaha-kurang-dari-1-jam-1527253201)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close