Iptek dan Lingk. Hidup

Di MA Maarif NU Assaadah Gresik-Sampah bisa ditukar Makanan

(jatim.sindonews.com)-GRESIK; MA Maarif NU Assa’adah punya cara menjaga lingkungan sekolah tetap asri dan bebas sampah. Program Sekolah ini Blue Agent Madah. Siswa bisa menukarkan sampah dengan makanan. Terobosan positif ini diluncurkan bertepatan dengan puncak peringatan Tahun Baru Islam 1440 H di Yayasan Pondok Pesantren Qomaruddin (YPPQ), Bungah, Gresik.

Pada puncak peringatan ini diisi pagelaran seni dan bazar nusantara. Para siswa yang mengunjungi stan  MA Maarif NU Assa’adah terlihat membawa sampah yang dipungut dari lingkungan pondok maupun sekolah. Sampah sampah tersebut kemudian ditukarkan dengan makanan dan minuman.

“Lumayan dapat es krim. Sekolah dan pondok juga bersih. Setiap siswa berebut cari sampah ditukar makanan dan minuman” aku Lukman, siawa Kelas XI MA Maarif NU Assaadah.

Ketua YPPQ Bungah, KH Muhammad Alauddin mengatakan, kegiatan tahunan itu dilaksanakan setiap Tahun Baru Islam. Semua lembaga pendidikan di bawah naungan YPPQ berkolaborasi menggelar pentas seni dan bazar. Mereka bebas mengambil tema masing-masing.

“Dari beberapa stand, ada stand yang konsen ke lingkungan, yakni MA Ma’arif NU Assa’adah dengan program Blue Agent Madah,” tuakasnya.

Pria yang kerap disapa Gus A’la itu menambahkan, program Blue Agent Madah merupakan upaya mengingatkan kepada penghuni pesantren maupun sekolah agar menjaga kebersihan lingkungan. Juga menumbuhkan para siswa-siswi agar kreatif dan berwirausaha.

“Terpenting dari itu semua, peringatan Tahun Baru Islam ini kami harapkan dapat dikenang para siswa akan penjuangan Nabi Muhammad dalam menuiarkan Islam,” pungaksnya. (msd; Ashadi Iksan; Bahan dari : https://jatim.sindonews.com/read/1308/1/di-ma-maarif-nu-assaadah-gresik-sampah-bisa-ditukarkan-makanan-1536592153)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close