Iptek dan Lingk. Hidup

Unggahan dusta berujung Pidana

(news.detik.com)-SUKABUMI; Jagat maya di Sukabumi kembali digegerkan unggahan seorang warganet berisi tentang penculikan. Sepintas tidak ada yang salah dengan isi postingan lengkap dengan foto dan bernada mengingatkan itu.

Info tentang pria yang dituding penculik yang diunggah pemilik akun Zha VSB itu bergulir liar di jejaring medsos FB pada (2/11/2018) dan dibagikan oleh warganet lain sebanyak 156 x.
“Hati2, jagain anak tengah mlm maupun pgi. Smalem penculik udh nyampe kp. Cibuntu TERMINAL SUKARAJA” tulisnya di grup Sukabumi Facebook.

Postingan itu menuai komentar2. Sejumlah warganet membagikan postingan itu hingga ratusan kali. Beberapa warganet sempat meragukan isi dari info itu, namun ada pula terprovokasi dan meminta agar pelaku dipersekusi.

“Waspada boleh, tp nyebar berita yang belum tentu benar itu membuat orng tua lebih khawatir, warga khawatir, imbasnya karena berita belum jelas ada orang kurang waras disangka culik, dipukulin. Siapa yang salah,” komentar warganet bernama Iman Imen.

Admin grup Sukabumi Facebook bergerak, akun milik Zha VSB ini dimatikan namun keresahan kadung menjalar. Informasi itu terdeteksi tim Patroli Cyber Polres Sukabumi Kota, tim lalu berkoordinasi dengan Satreskrim yang langsung melakukan penangkapan. Satu warganet, pria inisial N alias E, ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan inisial W masih berstatus sebagai saksi.

Informasi dihimpun, keduanya disergap polisi tidak lama setelah mengunggah informasi soal penculikan anak di Sukabumi. Postingan disebar di beranda pribadi dan grup Sukabumi Facebook itu menjadi viral.

“Keduanya diamankan karena menyebar kabar bohong/hoax soal penculikan di medsos FB. Kabar ini membuat resah warganet, padahal info sesungguhnya tidak seperti itu” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto ke awak media di RSUD R Syamsudin SH, Sukabumi (2/11/2018).

Akibat perbuatannya, N alias E dijerat Pasal 14 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana akibat penyiaran berita atau pemberitahuan bohong. Selain itu, N diganjar Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana soal pemberitaan palsu yang berlebihan menyebabkan keresahan. Dia terancam hukuman 10 tahun.

“Sampai hari ini, Polresta Sukabumi belum menerima info atau laporan penculikan. Jadi info yang tersebar itu belum terkonfirmasi tapi diposting oleh warganet hingga menimbulkan keresahan” ujarnya.

Kepala Bagian Informasi RSUD R Syamsudin SH, Wahyu Handiriana, membenarkan pria yang diisukan  pelaku penculikan anak itu termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Sejak menerima ybs atau si Mr X ini mengalami gangguan jiwa. Sejak semalam kita periksa dan konsultasikan dengan ahli kejiwaan, dia tidak mau bicara. Dari segi tampilan fisik dia tidak bisa mengurus diri sendiri, hal ini menunjukkan indikasi seperti itu,” tutur Wahyu.

“Kita akan observasi lagi terutama oleh dokter jiwa. Kalau selesai kita akan serahkan ke Dinsos untuk penanganan lanjutan”. (sya/ern; Syahdan Alamsyah; Bahan dari : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4285716/kisah-unggahan-dusta-berujung-pidana-di-sukabumi)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close