Opini dan sukses bisnis

Waspada memakai Kredit Online

(finance.detik.com)-JAKARTA; OJK meminta masyarakat ber-hati2 dan teliti dalam menggunakan layanan financial technology (fintech) kredit online. Karena ada syarat2 yang mungkin tak terbaca dan dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Pekan lalu LBH Jakarta menerima 1.330 laporan terkait layanan kredit online ini seperti bunga terlalu tinggi sampai cara penagihan yang kasar. LBH Jakarta berencana memperkarakan OJK karena dinilai tidak serius menindaklanjuti ini. Berikut berita yang dirangkum detikFinance, Jakarta (12/12/18).

 

1-Baca Ketentuan Meski Panjang

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pertumbuhan pemberi pinjaman mencapai 81% namun pertumbuhan penerima pinjaman 1.000% dibanding 2017.

 

“Tapi dalam perkembangan yang baik, ada catatan tidak baik. Misal saya monitoring ada 283 laporan pengaduan mengenai fintech peer to peer lending ini. Itu dikirim LBH ke OJK,” kata Tirta di acara Coffee Morning di Suasana Resto, Jakarta (11/12/18). Catatan aduan yang masuk mulai dari penagihan kurang sopan dan fintech bisa mengintip daftar kontak yang ada ponsel pengguna.

 

Ada korban pengguna fintech mengadu karena penyedia platform mencuri nomor di kontaknya. “Saya terima aduan, dia bilang penyedia platform menggunakan no. di HP saya dan disebarkan bahwa saya belum bayar.

 

‘Ini melanggar HAM’. Terus saya bilang coba saya minta berkas perjanjian dari penyedia, di sana ada tulisan, menyatakan setuju dan klik ya atau yes atau agree maka mereka diberi otorisasi menggunakan data di HP-nya. Makanya anda baca dulu sebelum klik walau panjang. Di ayat saja iqro, iqro, iqro baru baca yang lain” imbuh Tirta.

 

Menurut Tirta, masyarakat juga harus teliti menggunakan jasa keuangan konvensional atau fintech. Jadi harus memastikan jika penyedia layanan sudah terdaftar dan diawasi OJK. Ini untuk meminimalisir risiko kerugian yang dialami kemudian hari. Jika fintech sudah terdaftar maka konsumen yang dirugikan bisa melapor ke OJK.

 

“Tapi jika ada masalah, OJK berusaha memfasilitasi. Masalah akan dibantu diselesaikan” imbuh dia. Dalam ketentuan penggunaan, layanan ada pilihan untuk persetujuan jika aplikasi bisa mengakses kontak atau galeri foto calon pengguna. Ini jadi penyebab banyaknya masalah pada pinjaman online.

 

2-Tahap Penyelesaian Masalah Pinjaman Online

Fintech kredit online masalahnya dari bunga yang terlalu tinggi hingga penagihan, ancaman dan pelecehan seksual. Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan, pihak regulator menindaklanjuti keluhan masyarakat.

 

OJK punya 2 cara untuk proses penyelesaian. Penyelesaian masalah ini butuh waktu untuk analisa hingga ambilan keputusan. “Ada tindak lanjut dan perlu waktu. Perlindungan konsumen ada 2 tahap. Pertama OJK memfasilitasi konsumen dipertemukan pada pelaku jasa usahanya, dengan penyedia platform itu ketemu” kata Tirta dalam diskusi di Suasana Resto, Jakarta (11/12/18).

 

Jika pertemuan ini gagal maka OJK melanjutkan masalah ke ranah hukum. “Kalau konsumen belum puas mereka bisa ajukan komplain lagi ke OJK nanti kita arahkan lanjutan ada 2 arahnya bisa pengadilan atau bisa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa,” kata Tirta.

 

Dirinya menyebut pengaduan konsumen yang telah masuk OJK berjumlah 200 pengaduan, pengaduan itu didominasi oleh ketidakpahaman konsumen. “Saya kalau menghitung yang masuk ke OJK 200an pengaduan nggak sampai 2.000,” tukas Tirta.

 

3- Batasi Bunga Fintech

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan, mengurangi Fintech layanan kredit online yang ‘nakal’ regulator harus berani memperketat pengawasan. Peer to peer lending yang disebut high interest and short term (HIST) ini banyak masalah, karena sasarannya adalah kredit konsumtif.

 

“Bunganya tinggi, dendanya mahal jika terlambat dan tenor/jangka waktunya pendek. Kurang dari setahun” kata Bhima saat dihubungi, (11/12/18). Untuk mengurangi ruang gerak fintech  ini, OJK harus memiliki unit pengawasan dan aduan khusus untuk fintech konsumtif. “Misalnya OJK membuat pembatasan bunga kredit online itu, jadi ada bunga kredit maksimal,” ujar Bhima.

 

Contohnya, maksimum rata2 bunga kredit perbankan 10%. Jadi jika fintech memberi bunga lebih dari angka itu bisa dikenakan sanksi. Kini OJK belum mengatur besaran maksimal bunga kredit online melalui fintech.

 

Contohnya fintech yang menyalurkan kredit online bernama Kredivo. Layanan ini menawarkan bunga  41,74%/tahun bunga ini hanya dibebankan ke tagihan berjalan yang belum terbayar. Untuk per bulan 2,95%. Cicilan yang disediakan mulai dari 3-12 bulan.

 

(kil/ara; Silke Febrina Laucereno; Bahan dari : https://finance.detik.com/moneter/d-4339573/hati-hati-jangan-terlena-pakai-kredit-online)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close