Aku cinta Indonesia

Klarifikasi Isu Uang Elektronik Dikuasai Asing

(finance.detik.com)-JAKARTA; Gubernur BI Perry Warjiyo membantah isu kepemilikan asing menguasai bisnis uang elektronik atau e-money di tanah air. Hal ini disampaikan saat acara pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Gedung BI, Jakarta, (7/1/2019).

Isu soal kepemilikan asing di bisnis uang elektronik terus mengemuka di masyarakat. Padahal dalam aturan BI sudah jelas, asing dibatasi kepemilikan sahamnya pada perusahaan penerbit uang elektronik maksimal 49% sedang investor lokal minimal 51%.

“Kami terus mendukung pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial termasuk penggunaan e-money (uang elektronik) untuk jalan tol. Meski terus digoreng bahwa e-money milik asing. Itu tidak benar. Aturannya maksimal 49% untuk asing itu berlaku bagi semuanya” kata Perry.

 

Perry juga mendapat info miring mengenai uang elektronik yang menyebutkan dana penjualannya dibawa kabur ke luar negeri. Perry menegaskan seluruh transaksi di dalam negeri diproses di dalam negeri dan tak ada dana yang ditempatkan di bank luar negeri.

“Jadi tidak ada e-money dimiliki 100% asing, dananya masuk ke luar negeri. Juga semua e-money kliring lewat GPN. Semua transaksi harus diselesaikan di dalam negeri dan dimasukkan ke rekening dalam negeri,” ujar Perry. (eds/fdl; Iin Yumiyanti; Bahan dari : https://finance.detik.com/moneter/d-4374672/gubernur-bi-klarifikasi-isu-uang-elektronik-dikuasai-asing)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Lihat Juga
Close
Back to top button
Close
Close