Opini dan sukses bisnis

Aturan Persaingan Sehat Ritel Konvensional vs Online dimulai

(economy.okezone.com)-JAKARTA; Pemerintah ambil tindakan tegas memberi aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini, selain meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.

 

Pemerintah resmi memungut pajak kepada pelaku usaha e-commerce mulai 1 April 2019. Ketentuan pengenaan pajak ini pun telah terbit, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

 

“Ritel biasanya bayar pajak penjualan 10% kalau dari perusahaan ada ketentuannya masing2. Kami melihat aktivitas e-commerce juga barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri tidak bayar pajak,” ungkapnya. (dni; Jamilah;  ; Bahan dari : https://economy.okezone.com/read/2019/02/03/320/2013222/aturan-baru-persaingan-sehat-ritel-konvensional-vs-online-dimulai)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close