Aku cinta Indonesia

Ditjen Hubud Awasi Tarif Tiket Pesawat

(ekonomi.bisnis.com)-Jakarta; Pemerintah memberi solusi, menelurkan 2 regulasi terkait polemik tiket pesawat. Yaitu Permenhub No. PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah peraturan terkait mekanisme dan formulasi perhitungan tarif.

 

Sementara Kepmenhub No. KM 72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri adalah keputusan penetapan besaran tarifnya yaitu TBA dan TBB.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berperan untuk menetapkan TBA dan TBB, serta mengawasi maskapai agar tidak melanggar koridor tersebut. Maskapai yang melanggar akan diberikan sanksi administratif.

 

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Polana B. Pramesti menjelaskan, sesuai UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, regulator diberi mandat mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.

 

“Kami terus menerus melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini,” kata Polana.

 

Pihaknya akan melakukan evaluasi besaran tarif secara berkala setiap 3 bulan dan/atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai.

 

Perubahan signifkan yang dimaksud itu perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasional pesawat hingga paling sedikit 10% yang disebabkan perubahan harga avtur, harga nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya

 

CEO Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati mengatakan dua kebijakan tersebut bisa menjadi solusi efektif bagi kesinambungan maskapai dan keterjangkauan daya beli masyarakat.

 

“Peran Ditjen Hubud memastikan maskapai benar2 menetapkan tarif batas atas dan bawah, sehingga tercipta persaingan sehat. Masyarakat juga mendapat harga wajar,” kata Arista. (Bahan dari : Media digital dan https://ekonomi.bisnis.com/read/20190416/98/912313/ditjen-hubud-awasi-tarif-tiket-pesawat-untuk-kepentingan-maskapai-dan-masyarakat?utm_source=DigitalMarketing&utm_medium=NativeAds&utm_campaign=hafidzEkonomi)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close