Kesehatan

Makan Ikan 3x Seminggu Mengurangi Risiko Kanker Usus

(cnnindonesia.com)-JAKARTA; Ikan kaya nutrisi yang baik. Penelitian terbaru menunjukkan ikan dapat mengurangi risiko terkena kanker usus. Studi dari University of Oxford, Inggris mendapati makan ikan 3x seminggu dapat mengurangi risiko terkena kanker usus.

Penelitian ini melihat hasil survei pada pola diet lebih dari 475 ribu orang. Survei itu meneliti asupan semua jenis ikan, dari ikan putih, berlemak, berminyak, dan ikan ramping. Hasilnya, ditemukan yang makan ikan teratur memiliki risiko terkena kanker usus 12% lebih rendah dibanding orang yang makan ikan kurang dari satu porsi dalam seminggu.

Lebih detail, konsumsi ikan yang dapat mengurangi risiko kanker usus itu 359,1 gram setiap minggunya. Jumlah ini sama dengan tiga porsi ikan, satu porsi sekitar 100 gram. Temuan lain semua jenis ikan secara umum dapat mengurangi risiko kanker usus. Jenis ikan yang paling mengurangi risiko kanker usus adalah ikan yang berlemak atau kaya akan omega-3.

Yang mengonsumsi 123,9 gram ikan berlemak seperti salmon dan sarden per minggu berisiko 10% lebih rendah terkena kanker usus. Dikutip dari Metro, ikan berlemak dan berminyak mengandung sumber asam lemak tak jenuh ganda. Lemak ini baik untuk melindungi tubuh dari radang. Peradangan itu awal mula tercipta kanker.

 

“Membuat perubahan sederhana pada gaya hidup Anda, membantu melawan kanker usus. Termasuk gandum, serat dan ikan dalam diet Anda, dengan berat badan sehat, beraktivitas fisik teratur, hindari daging olahan dan membatasi daging merah, semua membuat perbedaan nyata”

 

Kata Lisa Wilde dari Bowel Cancer UK, organisasi yang mendanai studi ini. (ptj; chs; Bahan dari : https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190725204537-255-415597/studi-makan-ikan-3-kali-seminggu-kurangi-risiko-kanker-usus)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close