Kesehatan

Urine Tak Bisa Mengatasi Sengatan Ubur2

(liputan6.com)-NEW YORK; Liburan di pantai bisa jadi menyebalkan bila tersengat ubur2. Sengatannya mengagetkan, membuat lemas sejenak, hingga nyeri di bagian yang terkena. Beberapa orang percaya jika mengucurkan air seni alias urine ke bagian itu bisa mengatasi rasa sakit.

 

Tapi mengatasi sengatan ubur-ubur dengan urine tidak membantu mengatasi malah bisa membuat kondisi lebih buruk seperti diungkapkan dokter kulit dari Florida, AS, Dan Wasserman.

 

Menurutnya urine mirip air tawar. Ketika bekas sengatan ubur2 disiram urin, akan membuat sel tentakel yang ditinggalkan ubur2 di kulit bereaksi. Ini dapat menyebabkan nematokis (racun di tentantakel) meledak. Dengan kata lain, kehadiran urine malah bisa membuat sengatan kecil pada kulit.

 

Lebih jika disengat saat berada di air laut, atasi dengan cuka seperti disarankan dokter di UGD Hawaii, Craig Thomas. Pemberian cuka tidak akan menghilangkan rasa sakit namun menonaktifkan nematokis sehingga mereka tidak melepaskan racun lebih banyak seperti ditulis Women’s Health (Sabtu, 18/7/15)

 

Aplikasikan cuka dengan persentasi 4-6% asam aset ke daerah tersengat ubur-ubur biarkan selama 30 detik seperti dikutip Jurnal Marine Drugs.

 

Namun, penting diketahui juga bisa jadi cuka malah membuat beberapa ubur-ubur jenis lain melepaskan banyak racun. Berarti tak boleh menggunakan cara menggunakan cuka. Lebih baik tanya warga lokal jenis ubur-ubur apa yang biasa menyengat di pantai tersebut.

 

Jika benar ubur2 itu bisa diatasi cuka, setelah itu ambil tentakel menggunakan pinset. Dilanjurkan  menyiram bagian itu menggunakan air laut untuk menghilangkan nematokis yang masih menempel di kulit. (Benedikta Desideria; Bahan dari : https://www.liputan6.com/health/read/2275301/urine-tak-bisa-atasi-sengatan-ubur-ubur)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close