Aku cinta Indonesia

Kemenkes Terbitkan Protokol New Normal Perkantoran

(kabar24.bisnis.com)-JAKARTA; Kemenkes menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri menghadapi pandemi Covid-19 yang diatur dalam Kepmen Kesehatan.

 

Menkes Terawan AP mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja berkontribusi besar memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. “Tempat kerja itu lokus interaksi, dan kumpulnya orang dan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan pada siaran pers, (24/5/2020).

 

Situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus berjalan dan mengedepankan langkah pencegahan. Kemenkes menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

 

Pihaknya menjelaskan PP No. 21/2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19  menyatakan PSBB salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

 

“Pasca PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

 

Beberapa prosedur normal baru yang diatur dalam beleid ini mengatur pembagian sif bagi karyawan yang harus bekerja di lapangan. Aturan itu mengimbau jika memungkinkan, sif tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, ditiadakan.

 

Terawan juga meminta perusahaan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat bekerja dari rumah. Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun.

 

Pihaknya menekankan pengaturan waktu kerja agar ak terlalu panjang (lembur). Hal itu mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan / imunitas tubuh.

 

Pekerja diwajibkan pakai masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Selain itu, perusahaan juga diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

 

Kementerian menganjurkan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

 

(Reporter/Editor :  Rio Sandy Pradana; Bahan dari : https://kabar24.bisnis.com/read/20200524/15/1244325/kemenkes-terbitkan-protokol-new-normal-perkantoran-ini-isinya)-FatchurR *

Tulisan Lainnya :

  • Tidak ditemukan tulisan
Tags

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

Back to top button
Close
Close