“Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (QS Adz Dzariyat 19). Hak mereka harus dipenuhi oleh pemilik harta dalam bentuk zakat. Dianjurkan untuk menghisab harta sejak kita wajib zakat sampai sekarang, barangkali ada sebagian yang belum terpenuhi zakatnya, apalagi kalau belum terzakati sama sekali.
Kewajiban zakat mempunyai 2 dimensi yaitu pemenuhan hak Alloh dan hak Adami, jadi kalau belum atau kurang dilaksanakan maka hak Adami-nya harus dipenuhi, agar harta bersih dari yang bathil.
Boleh jadi susah untuk memenuhi atau menghitung jumlah zakat yang tidak / belum terlunaskan, cara yang bisa diambil adalah sebesar-besarnya mengeluarkan infaq, karena dalam taubat setelah menghentikan perbuatan yang melanggar perintah Alloh, kemudian menyadari kesalahan dan memohon ampunan, dan memenuhi hak Adami, harus diikuti oleh perbuatan-perbuatan baik. Untuk yang hartanya sama sekali belum pernah dilunasi zakatnya, cara keberhati-hatian yang sederhana yaitu hitung dari total harta yang dimiliki, karena lebih baik dipenuhi sekarang daripada diperhitungkan kelak di Yaumul Akhir. (Nanang Hidajat)-FR