Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak merespons surat klarifikasi dari Menkominfo Tifatul Sembiring, terkait tudingan penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz.
Setyanto menyatakan, seharusnya Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut. Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.
“Bila antar lembaga pemerintah sendiri sudah tidak ada saling percaya terhadap lembaga pemerintah lainnya, ini preseden buruk bagi negara ini,” kata Setyanto, dalam keterangannya yang diterima detikINET, Senin (3/12/2012)-FR.