P2Tel

Pensiunan vs Koperasi

Selama masih aktif bekerja, banyak karyawan yang merasa kecukupan dalam pemenuhan kehidupan kesehariannya. Banyak juga yang bisa menyisihkan untuk tabungan, untuk keperluan investasi, asuransi jiwa dan pendidikan anak-anak dan menabung di koperasi karyawan.

Harapannya adalah memiliki dana cadangan yang dapat digunakan pada situasi tertentu. Tetapi kondisi ini belum tentu akan dapat dinikmati pada saat memasuki masa pension (MPP). Hal ini disebabkan belum terpenuhi secara optimal oleh lembaga koperasi karyawan yang ada, karena keanggotaan dalam koperasi dinyatakan berhenti pada saat pensiun.

Setelah pensiun, biasanya ada koperasi pensiunan yang dibentuk khusus untuk keanggotaan pensiunan. Padahal, setelah pensiun baru akan dirasakan keperluan sumber pendanaan untuk keperluan tertentu tersebut.

Kondisi ini dapat diubah dengan telah diundangkannya UU no 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, sebagai pengganti UU no 25 tahun 1992. Dalam UU 17/2012 pasal 83, koperasi dibagi menjadi 4 (empat) jenis  yaitu :

Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa dan Koperasi simpan pinjam. Maka semua koperasi yang mengacu UU 25/1992 harus mengubah AD/ART-nya agar sesuai dengan UU 17/2012 ini. Menurut UU ini, setiap koperasi hanya boleh memilih satu jenis koperasi sebagai kegiatan usahanya. Persyaratan khusus diperlukan bila memilih jenis koperasi simpan pinjam.

Secara umum, UU 17/2012 ini mendorong usaha perkoperasian sebagai suatu unit ekonomi seperti halnya perseroan. Pada Bab VII tentang Modal, dimuat bahwa modal koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.

Setoran Pokok koperasi ini seperti saham dalam perseroan. Tetapi Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara (ps 69 UU17/2012). Selanjutnya, modal koperasi dapat berasal dari Hibah, Modal Penyertaan, Modal Pinjaman dan dari sumber lainnya.

Dengan kondisi sesuai UU 17/2012 ini, pilihan yang paling tepat adalah selama status masih karyawan bisa menjadi anggota koperasi simpan pinjam dan beberapa saat sebelum memasuki masa pensiun menjadi anggota koperasi jasa atau lainnya.

Langkah pertama untuk menciptakan kondisi ini adalah mengatur ulang AD/ART koperasi karyawan dan koperasi pensiunan. Pengaturan itu terutama menyangkut kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi. Pada koperasi karyawan, selama karyawan belum pensiun, Sertifikat Modal Koperasi (yang bisa juga merupakan Setoran Pokok) yang dimiliki karyawan mempunyai hak suara. Tetapi manakala MPP, Sertifikat Modal Koperasi itu tidak lagi mempunyai hak suara.

Disisi lain, beberapa saat sebelum MPP pensiun, karyawan dibolehkan menjadi anggota koperasi pensiunan. Manfaat yang akan didapat adalah masa belajar yang lebih dini dan akses pendanaan yang lebih luas.

Karyawan sudah mulai belajar dan berlatih berusaha lebih dini diluar pekerjaan karyawan itu dan dapat mendalami bidang usaha yang akan ditekuni setelah pensiun dengan resiko yang belum tinggi. Selama menjadi karyawan dan kondisi usaha dalam tahap pembelajaran, akses pendanaan cukup terbuka luas dan cukup memadai. Sehingga pada saat memasuki pensiun, bidang usaha yang akan ditekuni sudah menjadi cukup mapan dan kuat.

 

Sering kali, kegiatan usaha yang sedang dalam tahap pembelajaran, mengalami pasang-surut yang membuat kondisi usaha menjadi rentan. Rentan pada semangat, rentan pada pendanaan, rentan pada aspek manajemen dan pemasaran dan sebagainya.

Kerentanan ini dapat di-eliminasi dengan ketangguhan, misalnya tangguh pendanaan dengan terbukanya sumber pendanaan yang memadai, tangguh pemasaran dengan perluasan area pemasaran dan sebagainya. Dengan demikian, ketangguhan dibangun pada masa selagi masih menjadi karyawan.

Dengan demikan, karyawan yang baru masa pensiun sudah mempunyai modal awal berupa usaha yang sudah berjalan dalam tahap awal, keanggotaan di koperasi simpan pinjam karyawan dan keanggotaan di koperasi pensiunan. (Bambang Ngab)-FR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version