[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta semua pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau Electronic KTP (E-KTP) agar tidak memfoto kopi atau menjepit e-KTP hingga lubang.
Alasannya dalam E-KTP tersebut ada Chip yang mampu membaca data pemiliknya. Jika sering difotokopi akan mudah rusak.
“Kalau sekadar foto copy masih tidak apa-apa. Walaupun jangan terlalu sering-sering. Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat. .Nah, yang pasti jangan dijepit hingga bolong atau jangan diperlakukan seperti KTP lama. Karena memang E-KTP itu beda dengan KTP yang lama. Dalam E-KTP ada yang namanya chip. Kalau dia bolong-bolong nanti chip-nya jadi rusak,” kata Gamawan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Senin (6/5).
Ia menjelaskan sebagai pengganti foto kopi adalah dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap.
Semua instansi yang melayani penggunaan e-KTP akan dilengkapi dengan card reader atau pembaca chip. Peraturan ini dibuat agar penggunaan card reader bisa efektif.
“Apabila masih ada instansi yang memfoto kopi, menjepit atau melakukan hal yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. [R-14]
Disunting Sub