Jakarta – Pengembang aplikasi SMS anti sadap mengklaim tak bisa disadap siapa pun, termasuk KPK. Tentu saja ini peluang menggiurkan bagi para koruptor yang ingin pembicaraannya dirahasiakan. Apa tanggapan KPK?
“Nggaklah. Mereka kan tidak tahu kemampuan peralatan KPK seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (31/10/2013). KPK juga tidak terlalu merisaukan soal keberadaan aplikasi itu. Sebab, dalam proses hukum, KPK mengumpulkan bukti lain.
“Selain itu KPK kan juga nggak asal sadap orang,” tegasnya.
Aplikasi SMS anti sadap ini bernama SMSGuard dan mulai ditawarkan di Indonesia. Pengembang aplikasi yakin pemakai aplikasinya tak bisa disadap oleh siapa pun, termasuk oleh KPK. Sudah ada seratusan orang yang menggunakan aplikasi ini, dengan target pasar mereka pebisnis dan anggota DPR.
“Nggak bisa disadap oleh pihak mana pun,” kata Chief Commercial SMSGUARD Arya Mandala Putra.
Arya menerangkan, dengan menggunakan aplikasi ini, SMS yang terkirim akan dienkripsi oleh server pribadi menjadi kode-kode yang tak bisa dibaca. SMS itu hanya bisa dibaca oleh handphone yang juga menggunakan aplikasi SMS anti sadap.
Bukan hanya SMS yang disadap tak bisa dibaca, nomor pengirim dan penerima SMS juga dijanjikan tak akan bisa dideteksi oleh penyadap. Itu sebabnya, ICK pun berani memasang tarif tinggi untuk paket berlangganan. Untuk paket Silver, dipatok Rp 130 ribu per bulan untuk 100 SMS dengan tingkat keamanan standar, Gold Rp 650 ribu per bulan untuk 500 SMS dengan tingkat keamanan tinggi, dan Platinum Rp 1,3 juta per bulan dengan tingkat keamanan sangat tinggi.
Bahkan ICK berani untuk menggaransi ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar untuk setiap pengguna yang bisa membuktikan pesan SMS miliknya telah dibobol orang lain. (Subroto; sumber: http://amenk08.wordpress.com/2013/11/04/aplikasi-sms-anti-sadap-anggota-dewan-jadi-konsumennya/)-FR