Petasan (mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam lapisan kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti tahun baru, perkawinan, dsb. Benda ini berdaya ledak rendah atau low explosive. Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu.
Sejarah petasan bermula dari Cina. Abad ke-9, seorang juru masak secara tak sengaja mencampurtiga bahan bubuk hitam (black powder) yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar.
Jika ketiga bahan tersebut dimasukan ke dalam sepotong bambu yang ada sumbunya yang lalu dibakar dan akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan keras yang dipercaya mengusir roh jahat. Dalam perkembangannya, petasan jenis ini dipercaya dipakai juga dalam perayaan pernikahan, kemenangan perang, peristiwa gerhana bulan, dan upacara-upacara keagamaan.
Baru pada saat dinasti Song didirikan pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar dari pembuatan kembang api karena lebih menitikberatkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di angkasa hingga akhirnya dibedakan. Tradisi petasan lalu menyebar ke seluruh pelosok dunia.
Di Indonesia tradisi petasan dibawa orang Tionghoa. Seorang pengamat sejarah Betawi, Alwi Shahab meyakini tradisi pernikahan Betawi yang menggunakan petasan untuk memeriahkan suasana dengan meniru orang Tionghoa yang
bermukim di sekitar mereka.
Bahan peledak kimia
Bahan ini suatu rakitan terdiri atas bahan berbentuk padat-cair atau campuran keduanya yang apabila terkena aksi (misalnya benturan, panas, dan gesekan) dapat mengakibatkan reaksi berkecepatan tinggi disertai terbentuknya gas-gas dan menimbulkan efek panas serta tekanan yang sangat tinggi. Bahan peledak kimia dibedakan menjadi dua macam, yaitu low explosive (daya ledak rendah) dan high explosive (daya ledak tinggi).
Bahan peledak low explosive adalah bahan peledak berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi (velocity of detonation) antara 400 dan 800 meter per detik. Sementara bahan peledak high explosive mempunyai kecepatan detonasi antara 1.000 dan 8.500 meter per detik. Bahan peledak low explosive ini sering disebut propelan (pendorong) yang banyak digunakan sebagai pada peluru dan roket.
Di antara bahan peledak low explosive yang dikenal adalah mesiu (black powder atau gun powder) dan smokeless powder. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, mesiu tersebut banyak digunakan sebagai pembuat petasan, termasuk petasan banting dan bom ikan.
Bubuk mesiu adalah jenis bahan peledak tertua yang ditemukan oleh bangsa China pada abad ke-9. Selain sebagai bahan pembuat petasan dan kembang api, mesiu saat ini banyak digunakan sebagai propelan peluru dan roket, roket sinyal, petasan, sumbu ledak, dan sumbu ledak tunggu.
Komposisi
Beberapa komposisi pembuatan black powder yang dikenal, antara lain:
- campuran antara potasium nitrat (KNO3), charcoal, dan belerang;
- campuran antara sodium nitrat (NaNO3), charcoal, dan belerang;
- campuran antara potasium nitrat dan charcoal (tanpa belerang); dan
- pyrodex, merupakan campuran antara potasium nitrat, potasium perklorat (KClO4), charcoal, belerang, cyanoguanidin, sodium benzoat, dan dekstrin.
Petasan di Indonesia
Di Indonesia, petasan menjadi sesuatu yang biasa dipakai untuk berlebaran dan Ramadhan. Kebanyakan banyak anak sesudah sahur bukannya istirahat, malah bermain petasan dan kembang api. Mereka dengan seenaknya melemparkan petasan yang mereka bawa kepada temannya atau mobil yang sedang lewat,tanpa memikirkan akibatnya.
Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, artinya benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan UU Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan “membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan”.
Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara. (Sumber : Wikipedia ; Posted in: Wara Wiri ; http://ahmilanakwajo.blogspot.com/2011/07/sejarah-singkat-tentang-petasan.html)-FatchurR
Catatan : Apalagi duwit susah dicarinya, kok malah dibelikan sesuatu untuk dibakar. FR