Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011 bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Berdasarkan UU ini dibentuk . BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes sedang BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Program dari BPJS ini adalah JKN atau singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan jaminan yang berupa perlindungan kesehatan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaa kesehatan dan juga perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang dibayarkan kepada setiap warga negara yang telah membayar iuran (baik dibayar sendiri atau oleh pemerintah). JKN menganut prinsip asuransi sosial dan asuransi ekuitas.
Yang dimaksud Prinsip Asuransi Sosial adalah:
- Kegotong-royongan (antara yg kaya dan yang miskin, yang sehat dan yang sakit)
- Kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif
- Iuran berdasarkan prosentase upah / penghasilan
- Bersifat nirlaba
Sedang Prinsip Ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
Adapun tujuan dan manfaat jaminan kesehatan bagi masyarakat adalah:
- Memberikan kemudahan dan juga akses pelayanan kesehatan Peserta di seluruh jaringan fasilitas Jamkesmas.
- Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan sehingga nantinya akan juga terkendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan tersebut.
- Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kaitannya dengan Pensiunan PT Telkom, saat ini ada beberapa Pensiunan PT Telkom yang menjadi anggota P2TEL yang sudah tidak memiliki fasilitas kesehatan dari YAKES Telkom. Maka kebijakan tentang Jaminan Kesehatan Nasional ini bisa dimanfaatkan oleh Pensiunan dan Keluarganya yang saat ini tidak punya jaminan kesehatan dari Yakes atau Instansi / Asuransi lain.
Bagi yang masuk katagori mampu, dapat mendaftar dengan membayar iuran per bulan antara Rp. 28.000,- sampai Rp. 59.000,- perbulan per orang tergantung kelas I, II atau III (penentuan kelas ditentukan oleh calon peserta).
Bagi yang tidak mampu dapat mendaftar melalui RT / RW setempat agar iurannya ditanggung oleh Pemerintah.
Disini P2Tel (Pengurus Cabang P2TEL) bisa berperan membantu anggotanya dan keluarganya yang tidak mempunyai jaminan kesehatan dengan cara memberi sosialisasi dan membantu mendaftarkan ke BPJS kesehatan/PT ASKES, atau dapat berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat (RT / RW / Kelurahan), sehingga mereka dapat didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional.*** (IMS)-FR