Jakarta – Pemprov DKI akan terapkan teknologi incenarator dalam mengelola sampah di 267 kelurahan DKI Jakarta. Hal itu untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Wagub DKI Ahok mengatakan, incenarator adalah alat pemusnah sampah dengan suhu tinggi. Sehingga sampah yang dimasukkan terbakar habis menjadi abu. Teknologi ini terbilang aman karena emisi yang dihasilkan aman bagi lingkungan serta pengoperasiannya mudah.
Karena itu, Ahok akan menerapkan teknologi ini di tiap kelurahan dan restoran yang berminat. Dengan begitu sampah habis di tempat tanpa dibawa keluar yang menghabiskan dana besar. “Rencananya kita mau insenerator di tiap kantor kelurahan. Sampah dibakar di situ. Enggak perlu dibawa keluar” kata Ahok (11/4).
Diungkapkannya, teknologi ini digunakan restoran di Taiwan. Di negara ini, tiap restoran diwajibkan memiliki insenerator. Sampah dari tiap restoran dapat langsung diolah melalui proses pembakaran.
“Di Taiwan ada teknologi ini, di atasnya restoran. Jadi teknologi canggih. Kalau dulu teknologi enggak jelas, gak bener. Kalau bener, di Taiwan saja di atasnya restoran. Jadi di seluruh dunia sampah itu tidak diangkut tapi langsung dibakar di tempat,” jelasnya.
Dengan diterapkannya teknologi ini di kelurahan dan restoran, maka keberadaan TPST tidak diperlukan lagi. Karena Pemprov DKI harus bayar tiap ton sampah ke TPST Bantargebang Rp 123.000 per ton sampah.
“Di Bantar Gebang itu masalah, kita buang sampah di tanah kita tapi kita harus bayar. Jadi rencana ke depan kita akan langsung bakar, jadi tak perlu angkut lagi ke TPST. Banyak tempat di tengah kota, Sunter ada, Cengkareng ada,” tegasnya.
Kadis Kebersihan DKI Saptastri Ediningtyas mengatakan yang akan diterapkan, dipastikan teknologi incenarator terbaru. “Kita harapkan yang eco. Anggarannya belum masuk APBD 2014. Mungkin kita adakan bertahap. Dan kita musti cek kelurahan yang siap. Karena naruh barang begitu harus disiapkan tempatnya, tidak asal naruh,” jelasnya.
Perempuan yang akrab disapa Tyas, mengatakan pengadaannya butuh proses 2 tahun. (Penulis: Lenny Tristia Tambun/YS; http://www.beritasatu.com/