Agar dapat menjamin ketersediaan obat bagi seluruh penduduk, pemerintah mewajibkan semua fasilitas kesehatan milik pmerintah menggunakan obat generik. Dan supaya penyebarannya merata, pabrik obat dan /atau pedagang besar farmasi diperbolehkan menambah biaya distribusi sesuai kategori wilayahnya
Pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah untuk menggunakan obat generik. Ketentuan ini telah diatur melalui Permenkes No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 januari 2010
Dinkes provinsi dan Dinkes Kabupaten/kota, dalam upaya memenuhi kebutuhan seluruh puskesmas dan UPT lainnya, wajib mengadakan obat esensial dengan nama generik. Di dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa dokter yang bertugas di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, wajib memberikan resep obat generik bagi semua pasien, sesuai dengan indikasi medisnya.
Telah diatur pula bahwa dokter di rumah sakit atau puskesmas dan UPT lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik bermerek dagang, tetapi hanya jika obat generik tersebut belum tersedia. Apoteker juga diperbolehkan mengganti obat “merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya, atau obat dengan merk dagang lainnya, bila telah mendapat persetujuan dari dokter dan/atau pasien.
Untuk pembinaan dan pengawasan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi / kabupaten / kota dapat memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang diketahui telah melanggar ketentuan Permenkes ini.
Peringatan lisan maupun tertulis diberikan paling banyak tiga kali. Bila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah pusat dan provinsi/kabupaten/kota dapat menjatuhkan sangsi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan. (Sumber: Gayahidupsehat 554; http://www.yakestelkom.or.id)-FatchurR