Sehubungan dengan maraknya pertanyan dan permintaan informasi terkait dengan pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS), dengan ini dapat disampaikan hal hal sebagai berikut :
- Pada bulan April tahun 2012, pemerintah dalam hal ini kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 50/PMP.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) inti dari perubahan peraturan ini adalah perubahan besaran Manfaat Pensiun (MP) bulanan yang dapat diambil sekaligus dari Rp. 750.000.- menjadi Rp. 1.500.000.-.
- Sebagaimana ketentuan sebelumnya, dalam pasal (4) ketentuan peraturan sebagaimana butir 1 diatas, dinyatakan bahwa ”Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun”. Pasal ini mengatur dan memberikan kewenangan sepenuhnya bahwa kebijakan pengaturan MPS diserahkan kepada Pendiri dari suatu institusi Dana Pensiun, dalam hal ini kalau di Dana Pensiun Telkom sepenuhnya kewenangan ada di PT. Telkom selaku Pendiri Dana Pensiun Telkom, yang pengaturannya harus dituangkan dalam Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom (PDP Telkom).
- PDP Telkom saat ini yang berlaku adalah PDP Telkom yang diatur dalam KD.16/PS950/SDM-30/2004 Tanggal 18 Maret 2004 perihal Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan No. KEP-122/KM.6/2004 tanggal 23 Maret 2004 perihal Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Telkom, dimana didalamnya pengaturan yang terkait pembayaran MPS dinyatakan sebagai berikut : ”permintaan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus hanya dapat dilakukan, sebelum Manfaat Pensiun secara bulanan dibayarkan” dengan demikian jelaslah bahwasampai saat ini dalam PDP Telkom tidak mengatur penerima MP yang sudah menerima MP bulanan untuk dapat mengambil MPS. Selama ketentuan dalam PDP Telkom belum berubah maka Dapen Telkom tidak akan memenuhi permintaan dan membayarkan MPS bagi PMP yang telah menerima MP Bulanan.
- Apabila dikemudian hari dalam PDP Telkom telah mengatur yang telah menerima MP Bulanan dapat mengambil MPS, maka Dapen Telkom akan segera menginformasikan kepada penerima MP baik secara langsung maupun melalui organisasi P2TEL. Dapen Telkom juga akan mengupayakan bahwa pengaturan MPS dapat diakomodir dalam PDP Telkom yang akan datang.
- Diinformasikan pula bahwa pada prinsipnya manfaat pensiun adalah kesinambungan penghasilan pada hari tua, sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Sehingga pengambilan MPS oleh peserta dan penerima MP tidak sejalan dengan falsafah dan filosofi tujuan program pensiun yakni untuk menjamin kesinambungan penghasilan pada hari tua bagi diri peserta, istri/suami dan ahli waris yang berhak. Pengaturan kebijakan pengambilan MPS oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah maupun keputusan Menteri didasarkan pada menghindari penatausahaan jumlah kecil dalam jangka waktu yang panjang, yang apabila Pendiri suatu Dana Pensiun akan meimplementasikannya harus dituangkan terlebih dahulu dalam PDP.
- Perlu diketahui bahwa pengambilan MPS oleh penerima MP, disamping jauh atau tidak sejalan dengan falsafah dan filosofi tujuan program pensiun juga mendorong sifat konsumtif dan yang paling harus difikirkan adalah risiko tidak adanya lagi penerimaan penghasilan dari Dana Pensiun secara bulanan karena telah putus kepesertaannya dengan Dana Pensiun.
Demikian informasi yang dapat disampaikan, Semoga dengan informasi ini dapat menjawab pertanyaan para penerima MP berkaitan dengan kebijakan MPS di Dana Pensiun Telkom.*** (Djoko Subagyo; Bandung, Oktober 2014; DPT; Direktorat Kepesertaan Dana Pensiun Telkom; Jl. Surapati No. 151 Bandung)-FR