P2Tel

Catatan ringkas tentang Datul

Kewajiban dari Penerima Manfaat Pensiun DAPEN TELKOM adalah melakukan pembaharuan data (data ulang ) secara berkala dalam setahun 2 kali.

  1. Pelaksanaannya dilakukan sebagai berikut :

 

  1. Semester I tahun berjalan adalah dari Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni.
  2. Semester II tahun berjalan dari Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember.

 

  1. DATUL pada setiap semester dilakukan melalui Bank BNI, Bank Mandiri, Bank HS, Bank BRI dan Bank BTPN.

 

 

  1. Pada SM II 2014, menjadi 30 (tiga puluh) P2TEL cabang yang sudah mendapat fisilitas melakukan DATUL melalui SIMPUL (Sisitim Imformasi Data Ulang) ONLINE DAPEN TELKOM, sementara ini hanya untuk P2TEL cabang2 yang berada di Pulau Jawa.

 

Resiko / Sanksi bila PMP tidak melakukan data ulang : kalau belum memperbaharui data, DAPEN akan ragu-ragu dan menunda dulu pembayarannya. *** (Oleh : Abang Anwar)-FR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version