Bahwa DANA PENSIUN TELKOM yang berkedudukan di Jalan Surapati No. 151 Bandung, dan PERSATUAN PENSIUNAN TELKOM (P2TEL) PUSAT yang berkedudukan di Jalan Supratman No. 48 Bandung, mempunyai satu misi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada Pensiunan. Dilandasi kesamaan misi tersebut, DAPEN TELKOM dan P2TEL telah melakukan kerja sama kemitraan untuk melayani Penerima Manfaat Pensiun/Anggota P2TEL dengan mengoptimalkan organisasi P2TEL.
Selain mempunyai misi yang sama, DAPEN TELKOM dan P2TEL mempunyai kepentingan bersama dalam hal:
b. Penyebaran informasi dalam rangka edukasi dan literasi kepada PMP dan PC P2TEL.
c. Kelancaran layanan dan pembayaran Manfaat Pensiun serta kebutuhan dari PMP.
Berbeda dengan PKS pada tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2015 ini PKS antara DAPEN TELKOM dengan P2TEL berlangsung secara terintegrasi dan terpusat antara TELKOM dengan PP P2TEL dengan jangka waktu 5 tahun terhitung mulai 1 Mei 2015 s.d. 30 April 2020. Karena sifatnya terintegrasi, maka di dalam PKS DAPEN TELKOM dengan PP P2TEL meliputi juga ruang lingkup dan mekanisme kerjasama dengan 108 PC P2TEL yang sebelumnya dijalankan berdasarkan rujukan PKS yang terpisah-pisah antara DAPEN TELKOM dengan PC-PC P2TEL.
Ada beberapa pertimbangan yang mendasari mengapa DAPEN TELKOM dan P2TEL sepakat untuk menjalin kerjasama melalui PKS yang bersifat terintegrasi dan terpusat, yaitu:
a. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penandatanganan PKS mengingat P2TEL memiliki 106 Cabang.
b. Menyederhanakan prosedur pelaksanaan PKS.
c. Memudahkan komunikasi dan koordinasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PKS.
Dibandingkan dengan PKS tahun 2014, maka dalam PKS 2015 terdapat beberapa perubahan terkait dengan jenis layanan yang diberikan kepada PMP, di antaranya meliputi:
a. Perluasan obyek data yang dilaporkan, yang semula hanya berupa data perubahan status PMP yang berdampak pada perubahan MP, menjadi perubahan data status PMP/ahli waris yang mengubah MP dan atau berdampak pada perubahan data tanggungan pajak.
b. Perubahan cakupan data yang bergeser dari pencarian atas data PMP yang tidak jelas statusnya menjadi pencarian data PMP yang pembayaran MP-nya ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan terkait ketentuan tentang subyek yang menerima kontraprestasi, maka kontraprestasi yang semula hanya diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu melaporkan (keluarga atau P2TEL Cabang) sekarang diperluas sehingga diberikan baik kepada pihak keluarga maupun P2TEL Cabang yang melaporkan.
c. Penambahan jenis layanan baru yaitu untuk mencari kejelasan data PMP dengan kriteria tertentu, misalnya PMP yang berusia 80 tahun ke atas, sakit, uzur.
d. Dibukanya ruang bagi DAPEN TELKOM dan P2TEL untuk secara bersama-sama mengambil langkah-langkah teknis/operasional yang diperlukan sebagai bagian dari upaya memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan PKS, tentu sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan substansi PKS itu sendiri. Kesepakatan tentang langkah-langkah operasional dimaksud disepakati cukup dilakukan oleh wakil dari DAPEN TELKOM dan wakil dari P2TEL pada level manajemen Bidang.
DAPEN TELKOM dan P2TEL senantiasa berusaha untuk meraih visi dan misi yang ingin dicapainya, dan penandatanganan PKS ini merupakan salah satu wujud dari upaya tersebut. Tiada lain harapan kami, semoga melalui PKS ini DAPEN TELKOM dan P2TEL dapat memberikan layanan terbaik bagi kesejahteraan Penerima Manfaat Pensiun atau Pensiunan Telkom.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi niat baik dan ikhtiar kita bersama. Amin. (IMS)-FR