Saya berkesempatan untuk bertemu dengan KaBadan LITBANG KOMINFO, Bpk. Basuki Yusuf Iskandar..
Kali ini isu yang dibahas mengenai pentingnya jaringan bergerak (mobile) untuk “Perlindungan Publik dan Pemulihan Bencana” (Public Protection and Disaster Relief, PPDR), khususnya untuk PPDR Pitalebar yang belum banyak diketahui atau diperhatikan oleh para pemangku kepentingan terkait.
Penyamaan (Harmonisasi) Alokasi Pita Frekuensi untuk Bencana
PPDR Pitalebar (Broadband PPDR) telah dibahas sejak WRC-2003 (World Radiocommunication Conference tahun 2003) yang menghasilkan suatu Resolusi, yang kemudian diperbaharui 2 kali, dan terakhir menjadi Resolusi 646 (Rev.WRC-12).
Sasaran dari Resolusi ini adalah untuk Penyerasian (Harmonization) alokasi pita frekuensi untuk PPDR Pitalebar secara regional Asia-Pasifik dan Global. Apabila tercapai kesepakatan ini, misalnya untuk Region 3, Asia-Pasifik, maka apabila terjadi bencana, Tim Penolong dari Negara lain dapat menggunakan perangkat mereka dengan alokasi frekuensi yang sama langsung di negara lain yang terkena musibah. Hal ini akan memfasilitasi kemudahan dan menghemat daya-upaya, waktu, dan dana. Hal ini juga berlaku apabila kita ingin membantu negara lain.
Harmonisasi Pita Frekuensi PPDR Pitalebar
Penggunaan pitalebar akan memfasilitasi komunikasi yang sangat diperlukan, dan tidak bisa didukung oleh komunikasi PPDR pitasempit (suara dan kecepatan data rencah), untuk data kecepatan tinggi, Internet, dan video secara simultan.
Dengan perangkat PPDR Pitalebar maka kondisi bahaya dan bencana setempat dapat langsung dipantau secara visual sesaat oleh para penanggung jawab yang berada di pusat jauh dari lokasi. Dan sasar pantauan lapangan secara langsung dari jarak jauh.
Tanpa menunggu laporan Tim di lapangan, pimpinan di Pusat atau Markas Besar dapat mengambil tindakan segera. Tim Bantuan di lapangan yang perhatiannya terserap dengan tugasnya di lapangan tidak menangkap semua kejadian sesaat dan melaporkannya secara lisan.
Hal ini tidak hanya penting pada saat ada bencana tsunami, gempa atau letusan gunung, melainkan juga saat terjadi kebakaran ataupun kecelakaan di Jalan, Kereta Api/Listrik, demonstrasi, yang dapat langsung dipantau lewat antena yang dipasang di kendaraan polisi, pemadam kebakaran, atau SAR.
Pandangan KaBadan LITBANG KOMINFO
Setelah penjelasan singkat mengenai betapa nilai strategis dari Jaringan Komunikasi Radio PPDR Pitalebar, maka disimpulkan, oleh pak Basuki khususnya, bahwa untuk kepentingan nasional demikian diperlukan jaringan tersendiri (dedicated network).
Di sisi lain memang PPDR dapat ditumpangkan atau menggunakan jaringan komersial untuk menghemat pita frekuensi, pada saat dibutuhkan, yang memang tidak terjadi setiap hari, minimal untuk tahap awal.
Secara bertahap kebutuhan layanan PPDR untuk berbagai instansi seperti Meteorologi dan Geofisika, Polisi, SAR, baik Pusat dan Daerah, akan meningkat terus.
Di AS dan Korea (Rep), misalnya, ada fasilitas yang disebut Jaringan Kominikasi Radio Pemerintah (Government Radiocommunication Network, GRN), yang memuat berbagai layanan strategis dan administratif pemerintah, termasuk PPDR.
Saya angkat topi dengan pandangan cerdas dan jeli ke depan dari pak Basuki akan kritisnya kebutuhan PPDR Pitalebar ini, walaupun hanya diperoleh dalam pertemuan yang singkat saja. Hal ini juga dia lakukan saat menjadi Dirjen Postel, secara konsisten mendesak segera diimplementasikannya Ring Palapa secara utuh.
Sayangnya karena dipaksa oleh berbagai kepentingan kelompok komersial dan jalan keluar kompromistik tidak sehat (tidak menjamin persaigan sehat) hingga kini terkatung-katung (walaupun diteruskan setelah 8-10 tahun. Inipun belum menjamin persaingan sehat untuk Indonesia bagina Timur) yang sangat merugikan Bangsa dan Negara.
Yang memberikan kecerahan masa depan untuk mengatasi kebutuhan alokasi pita frekuensi yang terus meningkat adalah, dengan teknologi yang memungkinkan efisiensi penggunaan pita frekuensi dengan melipatgandakan suatu pita frekuensi untuk beberapa layanan dan operator sebagaimana dikembangkan untuk teknologi bergerak 5G.
Apabila 5G terlaksana, maka tidak terlalu sulit ataupun “boros” menyisihkan alokasi PPDR Pitalebar tersendiri.
Kombinasi pengembangan teknologi 5G seawal mungkin akan memecahkan banyak kebutuhan dan tantangan, termasuk untuk Jaringan Komunikasi Radio PPDR Pitalebar yang tidak ternilai untuk menyelamatkan jiwa dan harta benda nasional. Dan oleh karena itu lebih banyak alasan bagi Indonesia untuk segera terjun dalam Penelitian dan Pengembagan (R&D) teknologi 5G dengan LTE-A terbarunya.
Saran Posisi Indonesia
Beberapa Negara Asia Pasifik yang telah memiliki rencana penggunaan PPDR Pitalebar, mengusulkan alokasi pita frekuensi yang tidak sama yang harus disepakati bersama apabila ingin memiliki pita alokasi PPDR secara regional. Misalnya Australia dan Malaysia mengusulkan pita 800an MHz sedangkan Korea (Rep.) pita 700an MHz.
Indonesia masih belum mengoperasikan PPDR pitalebar, dan masih harus memutuskan secara nasional pitalebar PPDR, maka yang paling aman bagi posisi Indonesia di Sidang APT (Asia Pacific Telecommunity) untuk persiapan WRC-15 , khususnya sidang ke-5 (terakhir).
Mengingat hal ini, maka yang paling baik bagi kepentingan nasional, pada APG15-5 di Seoul, 27 Juli – 1 Agustus dalam waktu dekat ini, untuk memilih rentang pita yang selebar mungkin dahulu, khususnya untuk pita 700 MHz dan 800 MHz.
Apabila menjelang WRC-15, Jenewa, 2-27 November ini, sudah memiliki ancer2 pita yang digunakan, maka dapat dipersempit rentang pita frekuensi yang dapat diusulkan langsung Indonesia ke WRC-15, tanpa menyalahi atau bertentangan dengan usul APT.
Dengan demikian pada saat ini, sebaiknya Indonesia memilih alternatif rentang pita frekuensi 698/703-894 MHz (Metoda B, resolves Option 3).
Menkominfo agar Meninjau Alokasi Pita Deviden (Divident Band) 700 MHz
Seperti diketahui dengan digitalisasi penyiaran pita frekuensi dapat dihemat, sehingga diperoleh pita tambahan dari spektrum yang ada yang disebut Pita Deviden, yang dapat digunakan untuk berbagai layanan lain termasuk penyiaran.
Sayangnya Pita Deviden ini diputuskan Menkominfo sebelumnya untuk dialokasikan kembali seluruhnya kepada pihak Penyiaran. Ini suatu keputusan penghamburan pita frekuensi yang amat berharga.
Oleh karena itu Menkominfo saat ini harus berani dan tegas meninjaunya kembali, sehingga berguna masarakat pad umumnya, dan tidak hanya secara egosentris dialokasikan bagi kelompok penyiaran saja.
Korea (Rep.) misalnya bisa dijadikan contoh mengalokasikan PPDR Pitalebar pada rentang pita 700 MHz. Sesuai ketentuan ITU-R kebutuhan PPDR Pitalebar adalah 20 MHz (10 MHz untuk masing2 arah).
Industri Dalam Negeri
Adanya kebutuhan PPDR Pitalebar yang akan menggunakan LTE, akan memberikan peluang Industri Dalam Negeri (IDN) skala besar apabila dapat diputuskan dalam waktu yang singkat. Hal ini akan membuka bertambahnya kesempatan IDN yang mengembangkan LTE untuk 5G, sekaligus dapat dimanfaatkan dengan skala ekonomi untuk perangkat PPDR Pitalebar.
LTE yang sedang dikembangkan standardisasinya oleh ITU-T dll Badan Standar, akan menampung berbagai kebutuhan layanan yang lugas (flexible), termasuk untuk PPDR Pitalebar tanpa kesulitan yang berarti. Bahkan dengan sistem 5G yang dapat diatur sendiri oleh pemakai, dapat dibangun jaringan sendiri untuk masing2 instansi terkait (BMKG, Poslisi, SAR, organisasi bantuan, termasuk AntarTim di lapangan), baik disesuaikan menurut wilayah kejadian, maupun nasional.
Kita doakan agar Pimpinan Bangsa dan Negara Dilimpahi Kekuatan dan Penerangan Ilahi sehingga sanggup memutuskan yang terbaik bagi NKRI, demi kemaslahatan bersama. (Salam, AphD; http://fren247.com/opini/23/05/2015/opini-jaringan-komunikasi-radio-untuk-bencana/)-FR