Kepengurusan P2Tel Cabang Malang berakhir masa baktinya pada tanggal 25/3/2015. Untuk itu pada tanggal 10/3/2015 diadakan Muscab yang dihadiri 59 orang dari undangan sebanyak 60 orang :
Hasilnya adalah sebagai berikut :
a. Mensyahkan LPJ dan hasil BP periode 2011-2015
b. Terpilih Ketua PC Malang 2015-2019 : Idrus Hartadi / 540276 dan Ketua BP Bambang Dewan PH / 580352
c. Pengesahan : Program kerja 2015-2019
Kronologi Muscab ini :
a. Pembentukan kepanitiaan Muscab yang terdiri dari 11 personil dengan bantuan Komisariat. Kepanitiaan yang dipimpin oleh H. Nono Suprijono itu meliputi tugas 16 fungsi, sehingga 5 orang rangkap kepanitiaan.
b. Presidium terpilih 3 personil yaitu : H. Bambang Dewan PH; H. Soewono dan H. Soenjoto
c. Acara utama terdiri dari : Registrasi peserta; Laporan dan sambutan2; Pemilihan Presidium; LPJ dan hasil pengawasan BP (2011-2015); Pemeriksaan pernyataan tertulis kesediaan menjadi Ketua PC dan BP serta Program kerja.
d. Pengesahan : Rencana kerja; Pemilihan Ketua PC dan BP serta Program kerja 2015-2019
e. Pelaporan ke PP oleh Pengurus 2015-2019
Hal-hal yang bertalian dengan point penting dari Program kerja 2015-2019 :
a. Mengupayakan organisasi P2Tel yang fleksibel dan supel serta memasyarakatkan organisasi kepada anggota
b. Meningkatkan netwwoorking internal dan eksternal
c. Peningkatan kinerja P2Tel : Kaderisasi jajaran Pengurus dan Komisariat serta Pemahaman terhadap PKS dengan Dapen
d. Penataan area Komisariat dan layanan
e. Pemutakhiran data dan batas kewenangan area layanan berdasarkan demografi desa / Kecamatan antar Cabang
f. Peningkatan tata kelola keuangan
g. Membangun kemitraan dengan unit2 di Telkom
h. Membangun sinerji dengan CDC Telkom dan yakes Telkom dalam OR Kesehatan, serta kepedulian terhadaap yang sakit
i. Mengikutkan sertakan anggota dalam milis PCP2Tel Cabang Malang, aktif berkomunikasi email dengan
j. Input data ulang melalui Simpul Online
Catatan: Laporan Muscab dijilid berbentuk buku, dilampiri persyaratan2 sesuai “Pedoman pnyelenggaraan Muscab” dari PP P2Tel, No. 0071/ORG-05/P2TEL-PST/2011 tanggal 114/2011” (FR)