Dalam ibadah bahwa amalan batin yg berupa motivasi atau tujuan atau niat itu hanya dirinya dan Allah yg tahu. Sedangkan bentuk amalan lahir atau yg tampak itu harus memenuhi syariat (ketetapan hukum) dari Allah dan Rasul SAW.
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang meng-ada2kan perkara di dalam urusan [agama] kami ini yang bukan berasal darinya, maka ia pasti tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di dalam riwayat Muslim, “Siapa yang beramal tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia pasti tertolak.”
Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah berkata, “Hadits ini kaidah untuk menimbang amalan lahiriah. Amal tidak dianggap benar kecuali bila sesuai syari’at. Sebagaimana halnya hadits Innamal a’malu bin niyat adalah kaidah menimbang amal batin…” (lihat Kutub wa Rosa’il Abdul Muhsin [2/114])
Syaikhul Islam Abul ‘Abbas al-Harrani rahimahullah berkata, “Simpul pokok ajaran agama ada dua : Kita tidak beribadah kecuali hanya kepada Allah, dan kita beribadah kepada-Nya hanya dengan syari’at-Nya. Kita tidak beribadah kepada-Nya dengan bid’ah-bid’ah.
Hal itu sebagaimana firman Allah ta’ala “Siapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatupun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110).”
Allah ta’ala berfirman “Yang Kami perintahkan adalah jalan-Ku yang lurus. Ikutilah jangan kalian mengikuti jalan lain, karena hal itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (QS. Al An’am: 153)
(Pak oto)-FR