JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pihak mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerce akan merugikan perkembangan bisnis belanja online. Salah satunya aspek perizinan yang dinilai berlapis-lapis.
Menanggapi masalah itu, Mendag Rachmat Gobel menegaskan, pemerintah berniat mewajibkan e-commerce mengurus izin sebelum beroperasi. Bentuk perizinan itu masih belum final.
“Sampai kini RPP masih dibahas, belum tentu selesai bulan ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Pembahasan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Gedung Kemenkominfo, Jumat (3/7/2015).
“Penyelenggara e-commerce wajib memiliki izin, tidak mungkin tidak. Tentu soal izin ini akan kita buat, tidak akan dipersulit juga karena kita kan harus melindungi semua pihak. Baik industri atau investasinya,” imbuhnya.
Soal bentuk perizinan sendiri, apakah nantinya akan memerlukan sertifikat atau cukup akreditasi saja sebelum beroperasi, masih belum ditentukan. “Nanti kita akan lihat mana yang lebih pas,” tutupnya.
Sebelumnya, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) sempat menyuarakan keberatan terhadap RPP e-commerce yang mereka terima. Dalam draf tersebut penyelenggara e-commerce diwajibkan tersertifikasi dan memenuhi beberapa syarat tambahan.
“Kami lihat banyak obligasi2 untuk verifikasi perizinan khusus. Perlu diketahui, e-commerce di sini sudah berbadan hukum. Jadi kalau kami harus melakukan sertifikasi lagi, tampaknya ada 4-6 syarat yang harus dipenuhi,” ujar anggota bagian Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Sari Kacaribu dalam kesempatan berbeda.
Selain poin perizinan itu, IdEA juga menyoroti metode Knowing Your Customer (KYC) yang disyaratkan untuk berjualan, yaitu identitas-identitas seperti KTP, Izin Usaha dan Nomor SK Pengesahan Badan Hukum.
Dalam pasal, Kemendag belum detil menjabarkan pihak2 yang harus memenuhi syarat KYC. Yang jelas, Kemendag berdalih aturan itu bertujuan menjamin perlindungan konsumen. (Reza Wahyudi; http://tekno.kompas.com/read/2015/07/03/18441837/Mendag.Berjualan.Online.Wajib.Izin.Mekanismenya.Masih.Dibahas)-FatchurR