Ternyata layanan ini sudah lama dan aku baru tahu. Jadi sajian ini khusus boeat yang belum pernah dengar. Untuk memudahkan serta kenyamanan pengguna jasa Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, di Ujungmenteng, Cakung, saat ini diterapkan layanan drive thru yang berlaku mulai (19/12).
Melalui layanan ini, diharapkan memutus mata rantai peredaran calo yang disinyalir marak beroperasi di sejumlah tempat Pengujian Kendaraan Bermotor. Layanan drive thru di Pengujian Kendaraan Bermotor, Ujungmenteng, Cakung ini juga merupakan yang pertama di Indonesia.
Diharapkan layanan serupa berlaku di seluruh tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di DKI. Ya, selain di Ujungmenteng, Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditemui di Pulogadung, Cilincing, Jagakarsa, dan Kedaungkali Angke.
Melalui layanan drive thru, pelayanan akan semakin cepat, bahkan si pengemudi nantinya tidak harus turun dari kendaraannya selama proses pengujian kendaraan berlangsung. Gubernur DKI kala itu Bowo mengatakan, dengan layanan drive thru maka ada penyempurnaan sistem dimana pemilik kendaraan tidak perlu turun dari mobilnya selama proses pengujian kendaraan berlangsung.
Pengemudi diperkenankan turun dari kendaraannya saat proses pengujian kendaraan selesai, dan itupun hanya boleh menunggu di ruang tunggu hasil uji kir.
Guberbur DKI, mengatakan, dalam layanan drive thru ini tidak ada perubahan. Hanya penyempurnaan sistem, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari mobilnya, cukup duduk di dalam kendaraannya. Mereka turun saat proses pengujian kendaraan selesai, itupun hanya boleh duduk di ruang tunggu untuk melihat hasil uji kir kendaraannya.
Dengan pola ini, tentu saja dapat mempercepat waktu pelayanan, sebab kendaraan akan lebih cepat menuju ke loket-loket pembayaran dan pendaftaran untuk selanjutnya menuju jalur mekanis untuk dilakukan pengujian kendaraan.
“Kalau prosesnya lancar, layanan drive thru ini butuh 20 menit. Layanan ini dapat dijadikan percontohan di Indonesia. Tahun 2012, kami menerapkan layanan ini di seluruh tempat Pengujian Kendaraan Bermotor di DKI,” ujarnya, usai meresmikan layanan drive thru di Pengujian Kendaraan Bermotor Ujungmenteng, Cakung, (19/12).
Secara khusus, diminta Dishub DKI Jakarta mengevaluasi secara berkesinambungan pelayanan drive thru ini. Meski begitu, petugas tidak hanya cukup melakukan monitoring saja, melainkan juga harus melakukan pengwasan secara ketat untuk meminimalisir praktek percaloan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, ketika itu menuturkan, dalam pelayanan drive thru ini, pemilik kendaraan langsung masuk ke areal Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menyerahkan buku kir. Setelah itu, pemilik kendaraan diberi nomor antrean, selanjutnya masuk jalur drive thru menuju loket pembayaran.
Setibanya di loket satu, pemilik kendaraan diharuskan menunjukkan nomor antrean dan petugas loket akan membuat surat pembayaran untuk menetapkan besaran biaya retribusi.
Selanjutnya, kendaraan ke loket dua di sebelahnya dan menyerahkan surat pembayaran berikut besarnya biaya retrtibusi. Nantinya pemilik kendaraan akan menerima surat formulir uji kendaraan (SFUK) dan meneruskan ke pemeriksaan pra uji guna pemeriksaan identitas kendaraan.
Terakhir, pemilik menuju loket pengambilan hasil uji untuk melihat hasilnya. Jika lulus, pemilik kendaraan mendapatkan buku uji, plat uji dan stiker tanda samping. Di PKB Ujungmenteng, pengujian hanya khusus untuk kendaraan dengan bobot minimal 8 ton ke atas. (Reporter: nurito
Sumber : beritajakarta.com dan http://www.jakarta.go.id/v2/news/2011/12/DKI-Terapkan-Layanan-Uji-KIR-Drive-Thru#.VdEtuX0xdoM)-FatchurR