Merawat Modal Sosial
Setiap menyerap informasi, periksalah dengan teliti agar kita tidak menimpakan suatu musibah kepada pihak lain tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya yang pada akhirnya akan jadi penyesalan. Semoga tulisan wartawan CNN Indonesia ini bermanfaat untuk sohibs yang budiman.
(SPS; http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150810160517-186-71178/fatwa–monyet–pujangga/)-FR
Jakarta, CNN Indonesia-Mungkin hanya di Indonesia, tak ada lembaga yang tak dirundung masalah di media (sosial). Bahkan lembaga sekaliber MUI, yang isinya para alim ulama dan guru-guru yang menurut ajaran orangtua “menghina atap rumahnya pun sudah berdosa”, tak luput kena masalah
Beberapa waktu lalu, sebuah dokumen hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 7-10 Juni 2015, milik MUI, bocor ‘halus’ ke publik. Dokumen setebal 87 halaman tersebut, salah satu bagiannya memberi penilaian tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan
Di bagian pembahasan Masail Qanuniyah atau Masalah Hukum Perundang-undangan, halaman 79 tertulis:
“MUI menyambut baik dengan diterbitkannya UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MUI juga bersyukur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, telah melakukan berbagai upaya, program, dan kegiatan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan sehingga makin banyak warga masyarakat yang merasakan manfaat program BPJS tersebut.”
Namun demikian, program termasuk modus transaksional yang dilakukan oleh BPJS – khususnya BPJS Kesehatan – dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah, dengan merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan beberapa literatur, nampaknya bahwa secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak.”
Keterangan yang dirangkum dalam poin “a” hingga “e” itu ditutup dengan anjuran: “Atas dasar itu, MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini penting dilakukan mengingat pada 2019 nanti, seluruh warga negara wajib ikut program BPJS yang apabila tidak diikuti maka akan mendapat sanksi administratif dan kesulitan memperoleh pelayanan publik.”
Membaca keterangan tersebut, setidaknya ada dua perkara penting yang bisa disimak. Pertama, MUI tak pernah menyebut BPJS Kesehatan sebagai haram. MUI hanya menyebut BPJS belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, atau belum sesuai syariah. MUI membandingkan BPJS dengan praktek asuransi lain, yang karena tuntutan masyarakat sendiri akhirnya mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk mengatur prinsip asuransi syariah. Pola semacam ini juga yang sesungguhnya diharapkan MUI pada BPJS
Perkara penting kedua, MUI sama sekali belum atau tidak mengeluarkan fatwa mengenai BPJS. Untuk menjadi fatwa, sebuah persoalan harus melewati sejumlah tahap. Dalam hal BPJS ini, MUI hanya memberi penilaian dan usulan penyempurnaan. Jadi, dengan merelakan waktu membaca sekitar 10 menit saja, kita sudah bisa mafhum bahwa MUI tak pernah mengeluarkan “Fatwa Haram BPJS Kesehatan”
Masalahnya, berkat jasa para clicking monkey dan kongkalikong media online abal-abal dan non abal-abal, itikad baik MUI ini segera memanen respon, mulai dari yang satir hingga berupa caci maki. Di media sosial, terutama Facebook, bertebaran kritik pedas cenderung menghujat terhadap MUI.
Sebagian mengaitkan kredibilitas MUI dengan perilaku oknum “ulama” yang korup. Sebuah tulisan di portal terkemuka berbasis Yogyakarta, Mojok.co, bahkan menyebut “MUI kayak minta jatah preman”
Masyarakat sensitif soal halal-haram ini makin dibuat resah saat obrolan di dunia maya ini melenting hingga ke media mainstream. Sebuah media terpercaya sempat terjebak menyimpulkan wawancara medianya dengan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok. Jaih yang diwawancara via telepon mengatakan,
“MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi maysir, dan melahirkan riba.”
Hasil wawancara itu kemudian muncul sebagai artikel berita di portal media tersebut tertanggal 30 Juli 2015, dengan judul: “Ini Alasan MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan”. Padahal, seperti sudah disebutkan di awal, tak sesuai syariah belum tentu seketika haram.
Di beberapa tempat, perempuan yang dibonceng motor dengan duduk mengangkangi sadel dianggap tidak sesuai syariah, tapi tidak serta merta disebut haram. Dan soal BPJS ini, sekali lagi, sama sekali belum ada fatwa dari MUI
Sayangnya, kita hidup di zaman transborder data flows. Sekali meluncur, selesai sudah. Terima kasih untuk para clicking monkeys. Stigma terhadap MUI yang “ngasal fatwa” terlanjur melekat. MUI bukannya tak berusaha meluruskan.
Ketua MUI Din Syamsuddin bahkan berkali-kali menjelaskan –terakhir saat ditanya wartawan di lokasi Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar. “Tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Dalam kesimpulan itu, tidak ada satu pun yang menegaskan itu haram,” kata Din merujuk pada dokumen Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tersebut
Din menegaskan kesimpulan itu masih harus dibahas dulu di tingkat rapat pimpinan MUI yang akan digelar setelah Muktamar Muhammadiyah. “Apakah itu nantinya berbentuk fatwa atau rekomendasi, itu akan disampaikan resmi kepada pemerintah melalui pernyataan tertulis,” ujar Din Syamsuddin, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 1 Agustus 2015.
Lalu siapa kaum clicking monkeys atau monyet tukang klik yang disebut-sebut berpengaruh besar terhadap melintirnya “fatwa haram” tersebut?
Istilah clicking monkeys pertama kali saya baca dari postingan Facebook Tomi Lebang yang merujuk pada tulisan kolom Daru Priyambodo, Pemimpin Redaksi Tempo.co, tanggal 15/11/2013. Dalam artikel menarik berjudul “The Clicking Monkeys” itu, Daru menyebutclicking monkeys adalah “orang yang dengan riang gembira mengklik telepon selulernya untuk mem-broadcast hoax ke sana-kemari, me-retweet, atau mem-posting ulang di media sosial.
Mereka seperti kumpulan monyet riuh saling melempar buah busuk di hutan. Agar tidak ketahuan lugu, biasanya mereka menambahkan kata seperti: “Apa iya benar info ini?” atau “Saya hanyaretweet lhoo.”
Rusdi Mathari, yang belakangan juga sering menulis di Mojok.co, menanggapi tulisan Daru.
Dalam artikel “Hoax, Para Monyet dan Wartawan” yang di-posting 12 Februari 2014 di blog pribadinya rusdimathari.wordpress.com, Rusdi menulis, ”Tapi di sini, mereka yang disebut sebagai theclicking monkeys celakanya justru banyak berasal dari kalangan wartawan.
Mereka itulah wartawan pemalas, yang atas nama roda industri pemberitaan dan kebebasan pers, memungut informasi apa saja tanpa perlu mengukurnya dengan standar dan etika jurnalistik lalu mengemasnya menjadi berita dan menyebarkannya tanpa malu.”
Nah, dari penjelasan Mas Rusdi dan Mas Daru di atas, rasanya tak terlalu sulit untuk mengenali monyet-monyet yang dimaksud. Jangan lupa dimakan ya, pisangnya. Kita bagi dua
(SPS; sumber dari Fauzan Mukrim, CNN Indonesia)-FR