P2Tel

Isu e-Gov

Beda ya, belajar atau membandingkan e-Gov suatu negara sekecil atau sebesar apapun, dengan kerjasama bisnis. Pada saat kita mau membuat UU Telekomunikasi no. 3 th 1989, yg menjadi perintis awal liberalisasi, yang disusul UU no. 36 th 1996, kita mengadakan studi perbandingan lapangan dg mengunjungi Singapura, Malaysia, Korea, dan Jepang.

Malaysia saat itu baru mencapai kepadatan tilpon tetap 10%, serta desa2nya telah semua terjangkau akses telekom, sebagian dengan nir-kabel. Mereka baru memulai proses liberalisasi terbatas. Korea sudah mencapai kepadatan 20%, dan kita diberitahu Jepang bahwa angka 20% adalah saat baik memulai liberalisasi.

Indonesia th 1996 sudah liberalisasi internasional dan utk domestik ada pembatasan. Pada saat kita liberalisasi penuh angka kepadatan tilpon tetap tak beranjak jauh dari 4%, walaupun sebagian pejabat kita tidak memedulikan karena berpegang juga pada akses nir-kabel secara berlebihan, yang kebanyakan karena jumlah tlp genggam berpusat di kota2 besar dan satu orang bisa 3-4 gawai.

Akibatnya apa, kesenjangan tidak mengecil tetapi makin membesar, bukan? . Jadi pegangan umum sehingga kita tidak kebablasan, hanya utk membenarkan diri saja. Kembali ke isu e-Gov, disatu sisi tidak menengok keberhasilan Singapura, di sisi lain sebaiknya dibandingkan dg negara lain, Korea, Jepang, Australia, apabila tidak mau terlalu jauh. (Salam, AphD)-FR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version