PENJELASAN DAPEN TELKOM; TENTANG
PERSETUJUAN MPS; PERIODE PERTAMA TAHAP II 2015 DAN PERIODE KEDUA 2015
Sehubungan dengan proses pelaksanaan Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) dan adanya beberapa pertanyaan dari penerima MP yang mengajukan MPS, dengan ini dapat disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai ketentuan penjelasan pasal 25 ayat (3) UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pemberian Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) bertujuan untuk menghindarkan Dana Pensiun dari penatausahaan yang kecil dalam jangka waktu yang panjang.
2. Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 343 Tahun 1998 Tentang Iuran dan manfaat Pensiun dinyatakan bahwa batasan besaran Manfaat Pensiun Bulanan (MPB) yang dapat mengambil atau mengajukan permohonan MPS adalah kurang dari atau sama dengan Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
3. Bahwa sesuai Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom (PDP Telkom) Nomor: PD.207.04/r.00/PS950/COP-J2000000/2014 Tanggal 1 Juli 2014, telah diatur Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus..
4. Bahwa sesuai surat PLT Direktur Utama PT Telkom No. Tel 25/PS950/J2000000/2014 tanggal 13 November 2014 perihal Peraturan Dana Pensiun (PDP) Telkom, disampaikan bahwa dalam hal pemberian Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) agar dilakukan secara selektif dan bertahap dengan mempertimbangkan aspek legal, financial dan social..
5. Dari sejumlah 2.435 orang pemohon MPS pada bulan Januari 2014 dapat diinformasikan bahwa
a. Pemohon MPS yang disetujui pembayaran MPSnya sebanyak 2.403 PMP dengan pertimbangan:
1) Ketersediaan Anggaran
2) Konfirmasi sudah diterima Dapen Telkom paling lambat tanggal 14 Agustus 2015.
b. Pemohon MPS yang belum disetujui pembayarannya karena tidak menyampaikan konfirmasi kepada Dapen Telkom sampai dengan tanggal 14 Agustus 2015 sebanyak 32.
6. Dari sejumlah 1.187 orang pendaftar MPS Periode Kedua Tahun 2015 yang memenuhi syarat mencapai 1.187 PMP, yang mendapat kesempatan disetujui pada tahap I sebanyak 800 orang penerima MP.
Pertimbangan yang digunakan dalam menyetujui permohonan MPS adalah sbb :
a. Ketersediaan anggaran
b. Besaran Manfaat Pensiun Bulanan.
7. Daftar nama-nama pemohon MPS yang mendapat persetujuan Periode pertama 2015 (Januari 2015) tahap II dan Periode kedua 2015 (Juli 2015) dapat ditanyakan ke Pengurus Cabang P2Tel Setempat, atau dapat dilihat dengan megklik link berikut : SK No.92 (Periode Pertama) dan SK No.93 (Periode Kedua).
8. Bagi penerima MP yang mendapat persetujuan MPS, pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 1 September 2015. Dengan dibayarkannya MPS tanggal 1 September 2015, maka penerima MP Ybs mulai bulan September 2015 dst tidak lagi menerima MP Bulanan dan kepesertaan di Dapen Telkom berhenti atau putus.
9. Bagi yang belum mendapat kesempatan disetujui MPSnya, dokumen permohonan MPS akan disimpan di Dapen Telkom menjadi daftar tunggu untuk diproses pada tahap berikutnya. Namun demikian apabila bapak/ibu akan membatalkan niat MPS maka berkas dapat diminta untuk dikirimkan ke bapak/ibu. Apabila nanti bapak/ibu mendapat kesempatan disetujui pada tahap berikutnya, maka sebelum dilakukan pembayaran MPS, Bapak/ibu akan dikonfirmasi lagi apakah akan meneruskan niat MPS atau Tidak. Kalau tetap meneruskan akan mengambil MPS maka akan dibayarkan MPSnya
10. Bagi Penerima MP yang belum mendapat kesempatan disetujui MPSnya, Bapak/Ibu akan tetap menerima MP Bulanan sebagaimana biasa yang Bapak/Ibu terima setiap Bulan.
11. Apabila Bapak/Ibu ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dapen Telkom di pesawat 022-2500983 ext 100, 103, 104 dan 107.
Demikian penjelasan kami mohon maaf kepada Bapak/Ibu yang belum mendapat kesempatan MPSnya disetujui pada tahap sekarang, mudah2an Bapak/Ibu Penerima MP dapat mengerti dan memakluminya. Terima kasih. (Bandung, 20 Agustus 2015;
Direktorat Kepesertaan Dapen Telkom.
Dikirimkan oleh IMS berdasarkan sumber dari Pandu Triatmojo)-FR
Catatan kontak person lainnya dapat menghubungi:
• Kantor Dapen Telkom Bandung Tlp. 022-2500983 ext. 103-212
• Pandu Triatmojo – Kabag Pelayanan HP. 082119294069
• Andang Purwantoro-Kabag Sekretariat HP. 081320724103