P2Tel

Polisi sita 9 M hasil penipuan CPNS

Bandung – Sindikat penipu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jabar telah berkiprah lima tahun. Polisi menyita aset senilai miliaran rupiah hasil aksi kejahatan komplotan berjumlah delapan orang ini. “Sudah kita amankan aset-aset hasil dari penipuan CPNS yang dimiliki tersangka. Jumlah aset yang diselamatkan kita nilainya sembilan miliar rupiah,”

kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono saat rilis pengungkapan kasus penipuan modus perekrutan CPNS yang berlangsung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (15/8/2015).

Pudjo menjelaskan, aset senilai Rp 9 miliar itu antara lain berupa dua bangunan indekos, satu sawah, satu kebun, satu kolam, 10 unit mobil berbagai merek. Juga satu truk dan satu sepeda motor sport.

Polisi menangkap tujuh pria yaitu Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana, serta satu wanita yakni Heti Hermawati (55). Tercatat ada tiga pelaku berprofesi sebagai PNS yaitu Asep, Aminudin dan Heti.

Kurun waktu 2010 hingga 2015, menurut Pudjo, sindikat pelaku kejahatan ini mengelabui sebanyak 1.003 korban. Para porban penipuan tersebar di sejumlah daerah Jabar seperti Kabupaten Bandung, Subang, Majalengka, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Sumedang.

Modus pelaku menjanjikan calon korban diangkat menjadi PNS. Lalu secara bertahap para korban menyetor uang kepada pelaku setelah diiming-imingi akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS. Setoran duit yang diterima pelaku nilainya bervariasi mulai paling kecil Rp 45 juta hingga tertinggi Rp 150 juta.

Pelaku membuat dokumen2 ilegal dan SK palsu yang salah satunya mencatut nama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Wilayah III Jabar. “Para korbannya kebanyakan guru honorer, bidan dan perawat yang ingin menjadi PNS,” tutur Pudjo. (bbn/rul; http://news.detik.com/berita/2992917/polisi-sita-rp-9-miliar-aset-sindikat-penipu-cpns-yang-sudah-beraksi-5-tahun)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version