Sekedar wawasan buat rekans muslim, Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang hendak melaksanakan sholaat fardhu, maka hendaklah ia bersuci dari hadats, setelah waktu sholaat tiba, berniat untuk melakukan sholaat itu, serta mengucapkan takbir. Apabila ia meninggalkan salah satu dari yang disebutkan itu, maaka sholaatnya tidak syah.
Imam Syafi’i berkata: Niat tidak dapat menggantikan kedudukan takbir, namun Niat tidak cukup apabila tidak disertai takbir, Niat tidak mendahului takbir dan tidak pula sesudahnya.
Apabila seseorang berdiri hendak melaksanakan sholaat dengan Niat, kemudian Niat itu hilang karena lupa atau sebab yang lain, lalu ia bertakbir dan memulai sholaat, maka sholaatnya dianggap tidak syah. Adapun menggunakan niat Usholli karena berdasaarkan, mengutip HR. Imam Ahmad No.19625 dan Imam Bukhori No.595 :
Telah menceritakan kepada kami, dari Malik bin Huwairits yaitu Abu Sulayman bahwa mereka datang menemui Nabi Shollallaahu ‘Alayhi Wasallam, ketika itu disamping Beliau ada seorang sahabat, -atau Dua orang sahabat, lalu salah satu dari keduanya berkata -Ayyub atau Kholid-, lalu Beliau bersabda kepada keduanya:
“Apabila datang waktu sholaat, maka kumandangkanlah adzan dan dirikanlah sholaat, hendaklah orang yang lebih tua diantara kalian menjadi imam, lalu sholaatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholaat”. (Moh. Suffron Chaffas)-FR