Liputan6.com, Jakarta. Kemenhub telah mengeluarkan Permenhub No. 111/2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono menyatakan meski Permen itu sudah dikeluarkan namun akan berjalan efektif dalam 6 bulan kedepan.
Untuk saat ini aturan ini masih disosialisasikan. “Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam, itu kan ada aturannya, transisinya 6 bulan. Yang penting sosialiasinya dulu,” kata Djoko di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/8/2015).
Dikatakan Djoko, apa yang dilakukan itu mengacu pada peraturan serupa yang diberlakukan di AS dan Australia. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut akan meningkatkan keselamatan para pengendara kendaraan bermotor dan sekaligus mengurangi angka kecelakaan.
Batas kecepatan yang diatur dalam Permen ini berlaku untuk beberapa ruas jalan. Untuk jalan Tol kecepatan maksimum 100 km/jam dan minimal 60 km/jam dalam kondisi arus bebas. Jalan antarkota paling tinggi 80 km/jam. Di jalan perkotaan maksimum 50 km/jam. Di permukiman maks 30 km/jam.
Jalan bebas hambatan yang dimaksud merupakan jalan arteri primer dan kolektor primer. Sedangkan jalan antarkota di antaranya terdiri dari jalan nasional dan jalan provinsi. Jalan perkotaan termasuk jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Terakhir, jalan permukiman yang dimaksud adalah jalan lokal sekunder sebagai bagian dari jalan kota dan kabupaten.
“Kita akan koordinasi dengan Kepolisian, jadi segala peralatan pendukung seperti cctv dan teknologi lainnya akan dipersiapakan. Jadi kalau melanggar dan terekam, Kepolisian bisa menindaknya,” papar dia.
(yas/sts; http://otomotif.liputan6.com/read/2291841/aturan-baru-pelanggar-batas-kecepatan-terekam-cctv-akan-ditindak)-FatchurR