P2Tel

Telkomsel sosialisasi Kartu prabayar ke outlet

Liputan6.com, Surabaya-Guna menertibkan registrasi kartu baru, Telkomsel mensosialisasikan registrasi kartu perdana prabayar dengan mengundang mitra authorized dealer (AD) dan outlet seluruh Indonesia ke Surabaya.

Ini sesuai Permen Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. BRTI juga mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.

“Kami telah mengimplementasikan ketentuan ini bekerjasama dengan pihak2 terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasi di lapangan,” kata Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid di hotel JW Marriot, Surabaya, dalam keterangannya (9/11/15).

Implementasi yang telah dilakukan Telkomsel yaitu pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2014.

 

Juga pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi pra bayar mulai bulan Agustus 2014.

Seperti diketahui, mulai 15/12/2015, serentak secara nasional, pembelian kartu SIM baru harus disertai KTP. Penjual eceran atau pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, nantinya harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan operator.

Telkomsel mendukung rencana pemerintah dalam mencegah dan meminimalisasi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran kriminal yang terjadi. “Selama ini penipuan dilakukan nomor2 prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel meregistrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan”, ujar Mas’ud.

Outlet nantinya wajib menjamin kepada Telkomsel, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa prabayar sesuai ketentuan. Bila di kemudian hari ditemukan data pelanggan jastel prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.

Jika kartu perdana yang terjual ke pihak Mitra AD didistribusikan ke pihak lain, Mitra AD Telkomsel wajib memberikan sosialisasi dan membuat perjanjian pengalihan tanggung jawab terkait pemenuhan kewajiban proses registrasi prabayar. (dew; http://tekno.liputan6.com/read/2361351/telkomsel-sosialiasi-registrasi-kartu-prabayar-ke-outlet-outlet)-FatchurR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version