JAKARTA, KOMPAS.com-Kapolri Jend. Badrodin Haiti berharap masyarakat makin dewasa menggunakan akun medsos. Kasus Yulianus Paonganan, adalah pembelajaran bagaimana kita bertindak di dunia maya. “Dari proses itu, saya harap ini jadi pembelajaran tidak menggunakan ruang publik di internet dengan melanggar hukum,” ujar Badrodin (18/12/2015).
Dia mengatakan, publik harusnya dapat me-milah2 kalimat yang mengandung unsur menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah dengan kalimat kritikan. Badrodin mencontohkan, kalimat yang melanggar hukum adalah seperti yang ditulis Paonganan.
“Itu hujatan, mengandung pornografi. Itu pelanggaran hukum, atau coba saja baca sendiri, kira-kira wajar enggak menulis begitu,” ujar Badrodin. Yulianus kini berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No.44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, Paonganan yang berprofesi dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (Fabian Januarius Kuwado; Sabrina Asril; http://nasional.kompas.com/read/2015/12/18/19365531/Kapolri.Kasus.Paonganan.Jadi.Pembelajaran.bagi.Masyarakat)-FatchurR