Jakarta-Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memakai alat pengukur kecepatan (speed gun) di jalan2 tol di wilayah hukumnya. Kawasan hukum Polda Metro Jaya mencakup Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang (Jadetabek).
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan dengan didukung penggunaan alat pengukur kecepatan, speed gun,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam pesan tertulisnya ke Beritasatu.com, di Jakarta (6/3).
“Pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan sering diabaikan. Di sisi lain, sosialisasi dalam membangun budaya tertib lalu-lintas belum menyentuh pada esensi subjek manusianya secara maksimal. Padahal, kecepatan merupakan unsur utama kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatalitas kecelakaan lalu lintas, yakni luka berat dan korban meninggal dunia”.
Menurut dia, kecepatan jadi tidak terkendali saat tidak diimbangi sejumlah aspek. Ada lima aspek, yaitu mencakup infrastruktur yang memadai. Lalu, kompetensi pengemudi, sistem2 pendukung jalan yang berfungsi holistik, dan kendaraan laik jalan dengan kecepatan tinggi. “Serta penegakan hukum yang proporsional dan profesional,” tutur Budiyanto.
Dia menegaskan, permasalahan tersebut harus mampu dijabarkan dan diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan tupoksi dan batas kewenangannya. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan fatalitas, dan membangun budaya tertib lalu lintas.
Budiyanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dengan menggunakan speed gun, namun melalui proses pentahapan. Tahap itu mencakup sosialisasi, penindakan dengan teguran tertulis, dan penindakan dengan tilang.
Dia mengatakan, pelanggaran batas kecepatan dikenakan pasal 287 yo psl 106 ayat (4 ) huruf a UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. “Sanksinya pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”. (Edo Rusyanto/EDO; BeritaSatu.com dan http://www.beritasatu.com/hukum/353283-polda-metro-gunakan-speed-gun-di-jalan-tol.html)-FatchurR