PENJELASAN DAPEN TELKOM; TENTANG : PERSETUJUAN MANFAAT PENSIUN SEKALIGUS (MPS) PERIODE PERTAMA 2016
Bahwa Pelaksanaan Program Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) Periode Pertama Tahun 2016 telah dilaksanakan, telah ditetapkan dan telah disetujui Pembayaran MPS melalui Keputusan Pengurus DAPEN Telkom No.10/HK.25/DPT-022/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Persetujuan Permohonan MPS bagi Penerima Manfaat Pensiun Periode Pertama Tahun 2016, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Dasar Pelaksanaan Program MPS Periode Pertama Tahun2016, yaitu sebagai berikut :
a. Bahwa sesuai Pasal 25 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun , bahwa dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus
b. Bahwa sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 343 Tahun 1998 tentang Iuran dan manfaat Pensiun dinyatakan bahwa batasan besaran Manfaat Pensiun Bulanan (MPB) yang dapat mengambil atau mengajukan permohonan MPS adalah kurang dari atau sama dengan Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c. Bahwa sesuai Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Telkom (PDP Telkom) Nomor: PD.207.04/r.00/PS950/COP-J2000000/2014 Tanggal 1 Juli 2014 Pasal 34 Ayat 6 bahwa dalam hal besaran Manfaat Pensiun bulanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 huruf b f lebih kecil dari atau sama dengan besarnya Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang dana pension, maka Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atas permintaan Peserta atau Pensiun
d. Bahwa sesuai Surat PLT Direktur Utama PT Telkom No. Tel 25/PS950/J2000000/2014 tanggal 13 November 2014 perihal Peraturan Dana Pensiun (PDP) Telkom, disampaikan bahwa dalam hal pemberian Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) agar dilakukan secara selektif dan bertahap dengan mempertimbangkan aspek legal, financial dan social
2. Proses Pelaksanaan Program MPS Periode Pertama Tahun 2016 , adalah sebagai berikut :
a. Penerima Manfaat Pensiun (PMP) yang mengajukan permohonan pembayaran MPS adalah sebanyak 978 orang PMP
b. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap persyaratan permohonan pembayaran MPS, hasil konseling dengan Pemohon MPS dan hasil evaluasi TIM DAPEN Telkom , maka dapat diinformasikan sebagai berikut :
1) Pemohonan MPS yang disetujui permohonan pembayaran MPSnya adalah sebanyak 947 orang PMP, terdiri dari:
i. Pemohon MPS Tahun 2016 sebanyak 944 orang
ii. Pemohon MPS Tahun 2015 yang telah mengembalikan lembar konfirmasi sebanyak 3 orang
2) Permohon MPS yang batal permohonan pembayaran MPS adalah sebanyak 17 orang, yaitu sebagai berikut :
i. 16 orang Pemohon mengundurkan diri
ii. 1 orang Pemohon meninggal dunia
3) Pemohon MPS yang tidak dapat dikonfirmasi oleh DAPEN Telkom sebanyak 1 orang
4) Permohonan MPS yang tidak memenuhi persyaratan permohonan pembayaran MPS adalah sebanyak 13 orang Pemohon yaitu sebagai berikut :
i. Pasangan PMP Janda, namun pengajuan permohonan pembayaran MPS hanya di ajukan oleh 1 orang Janda sebanyak 1 orang
ii. PMP Anak sebanyak 1 orang
iii. PMP dengan besaran MP bulanan di atas Rp1,5 juta sebanyak 8 orang
iv. Pengajuan permohonan pembayaran MPS diterima melebihi batas waktu tanggal 31 Januari 2016 sebanyak 2 orang
v. Pemohon MPS tidak memenuhi syarat lainnya sebanyak 1 orang
3. Penetapan Persetujuan Permohonan Pembayaran MPS Periode Pertama Tahun 2016, adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Pengurus DAPEN Telkom No.10/HK.25/DPT-022/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Persetujuan Permohonan MPS bagi Penerima Manfaat Pensiun Periode Pertama Tahun 2016 , bahwa telah disetujui dan ditetapkan sebanyak 947 orang Pemohon MPS yang telah disetujui pembayaran MPSnya
b. Pengumuman persetujuan permohonan pembayaran MPS , telah dilakukan oleh DAPEN Telkom melalui broadcast SMS ke seluruh Pemohon MPS ke nomor telepon yang diserahkan oleh Pemohon MPS pada saat pendaftaran kepada DAPEN Telkom dan melalui email ke seluruh P2TEL Cabang pada tanggal 24 Februari 2016
c. Daftar nama-nama Pemohon MPS yang disetujui pembayaran MPS nya Periode Pertama Tahun 2016 dapat menghubungi Pengurus Cabang P2Tel setempat, atau dapat dilihat di website http://dapentel.web.id atau www.p2tel.or.id.
d. Bagi Penerima Manfaat Pensiun (PMP) yang telah “disetujui MPS”, maka pembayaran MPSnya akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2016.
e. Dengan dibayarkannya MPSnya tanggal 1 Maret 2016, maka PMP yang bertalian mulai bulan Maret 2016 dan seterusnya “tidak lagi menerima Manfaat Pensiun Bulanan dan kepesertaan di DAPEN Telkom berhenti / putus atau tidak ada hubungan lagi dengan DAPEN Telkom”
4. Penjelasan Bagi PMP Yang Permohonan Pembayaran MPS Belum Disetujui adalah sebagai berikut :
a. Apabila pada Periode Pertama Tahun 2016 bagi PMP yang belum disetujui permohonan pembayaran MPSnya, maka dokumen permohonan pembayaran MPSnya akan disimpan di DAPEN Telkom dan menjadi daftar tunggu untuk diproses pada Periode Program MPS berikutnya.
b. Apabila Para PMP akan membatalkan niatnya untuk pengajuan permohonan pembayaran MPSnya, maka berkas/dokumen permohonan pembayaran MPS nya yang ada di DAPEN Telkom dapat diminta oleh PMP dan akan dikirim kembali kepada PMP oleh DAPEN Telkom
c. Apabila Para PMP yang telah mengajukan permohonan pembayaran p MPS mendapat kesempatan untuk disetujui permohonan pembayaran MPSnya pada Periode berikutnya, maka sebelum dilakukan pembayaran MPSnya akan dikonfirmasikan lebih dahulu kepada PMP akan kelanjutan permohonan pembayaran MPSnya, dan apabila tetap melanjutkan permohonan pembayaran MPSnya , maka akan dibayarkan MPSnya.
d. Bagi PMP yang tidak disetujui permohonan pembayaran MPSnya, maka akan tetap menerima Manfaat Pensiun Bulanan sebagaimana biasa yang terima setiap Bulan.
5. Pemohon MPS tahun 2015 dan 2016 yang belum disetujui pembayarannya karena tidak dapat dikonfirmasi dan tidak menyampaikan mengirimkan kembali formulir konfirmasi kepada Dapen Telkom sebanyak 7 yaitu:
NO NIK NAMA P2TEL CABANG TAHUN PERMOHONAN
1 450342 SRTI JD DJAENI JAKTIM 2015
2 470123 MUHAMMAD THALIB BANJARBARU 2015
3 541832 BENYAMIN E. BERELAKU KUPANG 2015
4 550111 ACHMAD SAIFUL TANGERANG 2015
5 622883 DEDY ASIANTO BOGOR 2015
6 510840 ABDUL GANI LANGSA 2016
7 640927 MUKHSIN SURA PUTRA JAKARTA TIMUR 2016
6. Apabila ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi DAPEN Telkom di pesawat 022-2500983 ext 100 (Lusi), 103 (Anty), 104 (Israyadi) dan 107 (Pandu).
Demikian penjelasan Persetujuan Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) Periode Pertama Tahun 2016 oleh DAPEN Telkom, dengan ucapan:
a. Selamat bagi Bapak/Ibu Penerima MP yang telah disetujui permohonan MPSnya dengan harapan Semoga Bapak/Ibu dapat memanfaatkan MPS dengan bijak, sehingga dapat memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu sekeluarga.
b. Mohon maaf kepada Bapak/Ibu Penerima MP yang belum mendapat kesempatan MPSnya disetujui pada Periode Pertama Tahun 2016 ini, mudah2an Bapak/Ibu Penerima MP dapat mengerti dan memakluminya.
(Bandung, 24 Februari 2016; Ttd DIREKTUR KEPESERTAAN)-IMS-FR