P2Tel

Warisan masalah

Pak Sabar tinggal di sebuah kompleks perumahan, yang dipagar keliling. Di seberang perumahan itu, dibatasi selokan selebar 1,5 Mt kebun bambu yang tanahnya lebih tinggi dibanding perumahan itu. Di sebelahnya lagi, nyambung dengan kebun bambu itu ada sebuah kuburan besar.

Masalahnya, daun-daun dari pohon bambu itu sebagian besar menjatuhi rumah2 dan seringkali pohon bambunya (bambu wulung), juga roboh ke rumah2 di perumahan itu. Ini sangat merepotkan penghuni rumah yang terkena dampak pohon bambu itu.

Harus sering membersihkan atap rumahnya, kalau tidak ingin ada air masuk ke rumah, melewati daun bambu di genteng. Kalau ada pohon bambu roboh ke rumahnya, tentu lebih repot lagi. Ini membuat warga dan pengurus RT menjadi pusing dibuatnya.

Sumber masalahnya, ternyata kebun bambu itu tidak jelas pemiliknya. Pemilik asli sudah meninggal dunia, ahil warisnya tidak jelas, termasuk tempat tinggalnya. Seandainya mau memotong pohon bambu yang mengarah ke rumah warga tesebut, juga sulit, karena posisinya di lereng yang curam dan untuk ke sana harus memutar dan melewati kuburan.

Terkadang warga memotong bambu yang roboh ke rumahnya, tapi ya harus mengupah orang dengan tidak murah. Ini contoh bagaimana seseorang meninggalkan ‘warisan’ yang lebih ke masalah dibanding manfaat bagi orang lain. Orang2 juga tidak berani memotong bambu itu, karena bukan miliknya.

Ini hanya contoh saja, bahwa seseorang meninggalkan warisan berupa ‘masalah’ bagi orang lain. Contoh lain, misalnya orang meninggalkan warisan berupa hutang yang tentu merepotkan orang yang dihutangi dan ahli waris. Tentu banyak contoh lain, banyak kasus lain.

Menurut agama, orang yang meninggalkan warisan berupa kebaikan, maka pahalanya akan mengalir terus sekalipun orangnya sudah meninggal dunia. Bagaimana kalau warisan berupa masalah? Apakah dirinya atau ahli waris yang menanggung dosanya?

Oleh karenanya sebaiknyalah kita membuat data harta dan hutang kita, kemudian memberi tahu ahli waris. Kalau hutang dan piutang, ya kepada siapa saja dan bagaimana urusannnya, misalnya hutang piutang barang dagangan, cicilan, modal usaha, dst.

Kalau harta itu tidak mudah atau sulit mengurusnya, perlu dicari solusinya sebelum meninggal. Misalnya harta berupa perusahaan besar (dengan cakupan nasional atau internasional), program aplikasi, hewan atau tanaman tertentu, atau malah ‘ilmu’ dan barang pusaka yang perlu perawatan khusus. Jangan sampai ahli waris tidak bisa mengurusnya, atau malah membikin susah ahli waris.

Kalau sudah didata, maka jika meninggal sewaktu-waktu akan jelas apa saja harta (termasuk piutang) dan kewajiban, serta hutangnya, kemudian jelas pula siapa yang akan mewarisi baik harta maupun kewajiban atau hutang tersebut.

Dengan demikian tidak terjadi seseorang meninggal dan meninggalkan warisan berupa “masalah” kepada orang lain, apalagi bagi bangsa dan negara. Semoga kita semua mewariskan yang baik-baik saja kepada ahli wari. (Widartoks 2016)-FR

Catatan : Gambar diambil dari internet saja

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version