P2Tel

Jangan sampai ada liberalisasi seluler

Alhamdulillah, dalam revisi PP No.53/2000, network sharing (NS) seluler ditetapkan tidak sebagai kewajiban. Bagi saya, ini kemenangan bagi kita semua. Dengan referensi hukum Islam, maka revisi PP ini, kira-kira masuk dalam kategori “mubah”; dikerjakan boleh, diabaikan pun boleh.

 

Sesuai dengan kaidahnya, banyak yang menduga ujung dari NS ini adalah Roaming dan Mobile Virtual Network Operator (MVNO. Bila saja kemarin NS disyahkan sebagai mandatori dan kebablasan, maka masa depan seluler kita absolutely dibimbing memasuki lorong liberalisasi dan menjauh dari cita-cita ekonomi Pancasila. InsyaAllah menteri Rudiantara remnya tetap pakem.

NS ini harus dimaknai serius oleh masyarakat banyak. Dari lima operator seluler yang beroperasi di Indonesia, hanya Telkomsel yang tidak mengkhianati kewajiban lisensinya dalam membangun coverage dari Sabang sampai Merauke.

 

Yang lainnya mbalelo, hanya mau membangun di daerah urban dan daerah-daerah “basah” saja. Duh, tanpa sanksi, lagi. Akibatnya lima Operator seluler menumpuk blek di kota-kota besar; saling tarik-dorong, dan bila perlu sikut pun ikut bicara.

Mereka, para investor asing, yang dulu menafikan potensi pasar Indonesia Bahagian Timur, sekarang baru ngeh bahwa ipar-ipar kita di Indonesia Bahagian Timur ternyata pengguna pulsa yang besar. Ide kehadiran investor datang ke Indonesia sebenarnya menjanjikan: bawa duit, transfer of technology, menularkan experience, dan membangun mutu SDM.

 

Namun, apa hasilnya? Mereka yang hadir sini dengan gaji selangit, justru mengais duit dari bumi pertiwi. Lalu, teknologi atau pengalaman apa yang mereka ajarkan? Para insinyur Indonesia jauh lebih handal dari mereka. Ilmu mereka bawa adalah laptop yang banyak copy-an file dari para konsultan internasional. Percaya saya, silakan buka laptopnya!

Polemik yang baru selesai adalah network sharing. Tapi Anda salah besar ketika mengartikan kata “network” sebagai kata benda semata. Pemakaian ruangan bersama, saling menitipkan modul BTS di dalam satu rak; atau lebih ekstrim penggunaan frekuensi bersama (pooling) masih okelah selama tidak diwajibkan atau dengan prinsip

 

“suka sama suka”yang diperjanjikan secara B-to-B antaroperator tersebut. Tetapi, bila membuka peluang penerapan konsep Roaming domestik apalagi sistem Mobile Virtual Network Operator (MVNO) inilah awal dari bencana industri seluler Indonesia.

Domestic roaming secara umum cuma dikenal di negara-negara serikat atau union. Seluler GSM hanya mengenal International Roaming Agreeement. Bila Anda ke luar negeri dan bisa menggunakan ponsel Indonesia, itulah roaming.

 

Di layar ponsel kita muncul nama operator “homing” dari negara yang kita kunjungi. Tapi bayangkan, bila operator yang hanya membangun di Jawa tiba-tiba bisa digunakan di Ternate, itu namanya “cengli di elu, kagak cuan di gue”. Selama PP bersifat anjuran, Telkomsel bolehlah bersikap cincai saja.

Beberapa MVNO asing telah sowan dan melakukan survei pasar di Indonesia. Hati-hati, yang akan mereka jual adalah konsep penjarahan pasar secara terselubung. Apakah Anda rela, bila datang ke SPBU merah putih tetapi di sana berdiri dispenser berwarna beda dan menjual bahan bakar berlabel Eropa padahal isinya bensin Pertamina?

 

Dalam seluler itulah MVNO. Hadir secara virtual hanya bermodal PC dan laptop, menawarkan produk seluler dengan kemasan dan promosi yang “wah”, padahal yang dijual adalah produk seluler kita juga. Alih-alih mengurangi jumlah operator, MVNO justru akan menumbuhsuburkan kehadiran operator asing kelas ruko. Bisa-bisa operator seluler Indonesia yang sudah K.O hidup lagi atas nama MVNO.

Mari kita waspadai kehadiran konsep neolib MVNO di bumi Nusantara tercinta. Bila operator lain enggan membangun negeri ini, biarkan saja, toh masih ada Telkomsel yang memancar di seluruh pelosok Indonesia. Selamat Idul Fitri 1437H, mohon maaf lahir dan batin. Salam NKRI! (garuda sugardo, p2tel, pernah di Telkomsel, Indosat BUMN, dan Telkom; dari grup FB-ILP)-FR

Tulisan Lainnya :

Exit mobile version